Mengenali 4 Jenis PHK dalam Hubungan Industrial
Utama

Mengenali 4 Jenis PHK dalam Hubungan Industrial

Meliputi PHK yang bersifat demi hukum; karena melanggar aturan; PHK sepihak; dan kondisi tertentu. Setiap jenis PHK menimbulkan konsekuensi hukum yang berbeda-beda dalam hal besaran pesangon.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Baik UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan perubahannya melalui UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta, serta peraturan turunannya mengamanatkan semua pihak mengupayakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam setiap hubungan industrial di perusahaan. Setelah semua upaya sudah dilakukan, PHK tidak dapat dihindari, maka ada sejumlah ketentuan yang diperhatikan.

Praktisi Hukum Ketenagakerjaan yang juga mantan Hakim Ad Hoc PHI Pengadilan Negeri Jakarta Pusat periode 2006-2016, Juanda Pangaribuan, mengatakan ada 4 jenis PHK sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja. Pertama, PHK yang sifatnya demi hukum, misalnya pekerja/buruh meningal dunia, pensiun, atau permohonan perusahaan untuk mem-PHK pekerja ditolak pengadilan hubungan industrial (PHI) karena tidak terbukti.

Kedua, PHK karena melanggar perjanjian kerja (PK)/perjanjian kerja bersama (PKB)/peraturan perusahaan (PP)/Undang-Undang (UU). Misalnya pekerja/buruh melakukan pelanggaran setelah diterbitkan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga.

Juanda mengingatkan perubahan UU Ketenagakerjaan melalui UU Cipta Kerja mengatur surat peringatan harus diterbitkan secara berurutan dari pertama sampai ketiga, tidak boleh langsung menerbitkan surat peringatan ketiga. Atau bisa juga PHK karena melanggar surat peringatan pertama dan terakhir (SPPT) karena pekerja melakukan pelanggaran berat atau mendesak tanpa pesangon.   

“Melalui SPPT bisa dilakukan PHK untuk pelanggaran bersifat berat atau mendesak. Dalam Pasal 52 ayat (2) PP No.35 Tahun 2021 ini disebut pelanggaran yang bersifat mendesak,” kata Juanda dalam diskusi yang diselenggarakan Hukumonline secara daring bertema “Tata Cara Melakukan PHK dan Penyelesaian Hubungan Industrial”, Senin (30/8/2021).

Pasal 52 ayat (2) PP No,35 Tahun 2021 menyebutkan Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama maka Pekerja/Buruh berhak atas:

a. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4); dan

b. uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.”

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait