Guru Besar FH UGM: Ada 3 Pandangan Sikapi Putusan Uji Formil UU Cipta Kerja
Utama

Guru Besar FH UGM: Ada 3 Pandangan Sikapi Putusan Uji Formil UU Cipta Kerja

Pemerintah dan DPR harus memiliki inisiatif yang baik untuk membuka dialog dengan masyarakat dalam perbaikan UU Cipta Kerja karena yang diatur nanti kebutuhan seluruh masyarakat.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Guru Besar FH UGM Prof Maria Sumardjono. Foto: ADY
Guru Besar FH UGM Prof Maria Sumardjono. Foto: ADY

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Prof Maria Sumardjono meminta semua pihak untuk mematuhi Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 mengenai uji formil UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang masih menuai polemik di masyarakat lantaran memunculkan beragam tafsir. Dia melihat sedikitnya ada 3 pandangan yang berkembang di masyarakat menyikapi putusan MK tersebut.

Pertama, ada kelompok yang menganggap putusan MK itu “biasa saja,” sikapnya cenderung reaktif dan defensif. Pemahaman terhadap putusan sifatnya tekstual, hanya membaca amar putusan. Sehingga jika amar itu tidak menyebut secara eksplisit, maka tidak dijalankan dan orientasinya pragmatis-praktis untuk segera keluar dari masalah. Fokusnya hanya perbaikan formal UU No.11 Tahun 2020.

Rencana tindak lanjut yang dilakukan kelompok ini hanya merevisi UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah terakhir melalui UU No.15 Tahun 2019 dan memasukan metode omnibus law di dalamnya. Bahkan proses perbaikan ini diklaim bisa dilakukan dalam waktu 3 bulan.

“Kelompok ini menyepelekan partisipasi publik. Belum memandang partisipasi publik sebagai hal yang esensial dalam pembentukan UU,” kata Prof Maria dalam webinar bertema “Implikasi Putusan MK terhadap Substansi UU Cipta Kerja”, Kamis (16/12/2021) lalu.

Prof Maria melihat kelompok yang pertama ini berpendapat UU No.11 Tahun 2020 dan peraturan turunannya berlaku sepenuhnya. Kelompok ini berdalih putusan MK tidak menyebut secara eksplisit untuk memperbaiki pasal-pasal dalam UU No.11 Tahun 2020.

Kedua, kelompok yang memandang putusan MK ini “cukup serius.” Sikapnya sama seperti kelompok pertama yakni reaktif dan defensif. Pemahaman terhadap putusan sifatnya tekstual, dan fokus pada amar putusan. Kelompok ini menganggap putusan MK tidak menyentuh pasal-pasal dalam UU No.11 Tahun 2020 dan orientasinya pragmatis-praktis dan beleid ini harus jalan terus.

Rencana tindak lanjut kelompok kedua ini fokus pada perbaikan formal UU No.11 Tahun 2020. Memasukannya dalam prolegnas dan diawali dengan merevisi UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah terakhir melalui UU No.15 Tahun 2019. “Revisi terhadap UU No.11 Tahun 2020 sifatnya parsial klaster tertentu saja, misalnya ketenagakerjaan.”

Tags:

Berita Terkait