Pencabutan Izin Usaha Tambang Harus Perhatikan Tanggungjawab Hukum Lain
Terbaru

Pencabutan Izin Usaha Tambang Harus Perhatikan Tanggungjawab Hukum Lain

Terutama bagi korporasi yang pernah dilakukan penegakan hukum.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi kegiatan usaha pertambangan: Foto: RES
Ilustrasi kegiatan usaha pertambangan: Foto: RES

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pencabutan ribuan izin usaha sektor tambang pada Kamis (6/1). Tercatat sebanyak 2.078 izin usaha pertambangan mineral dan batubara yang dicabut karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja.

Selain itu, Jokowi juga menyampaikan terdapat dari perusahaan tambang tersebut tidak melakukan pengerjaan padahal izin telah diberikan sejak lama. Hal ini menyebabkan tertahannya dampak ekonomi dari hasil kegiatan pertambangan di wilayah tersebut.

Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Raynaldo G. Sembiring, berpendapat pencabutan izin tetap harus memperhatikan tanggungjawab hukum lainnya yang harus dipenuhi oleh korporasi, terutama bagi korporasi yang pernah dilakukan penegakan hukum.

Mengacu kepada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan, terdapat beberapa korporasi yang pernah dijatuhkan sanksi maupun digugat oleh Pemerintah, bahkan sudah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Baca: Jokowi Cabut Ribuan Izin Usaha Tambang, Kehutanan, dan HGU Perkebunan)

“Korporasi-korporasi yang telah diputus bersalah oleh pengadilan yang izinnya dicabut, harus tetap dimintakan pertanggungjawaban hukumnya untuk membayar ganti rugi, pemulihan lingkungan dan tindakan lainnya. Agenda untuk meminta pertanggungjawaban hukum tersebut penting menjadi agenda tindak lanjut pasca pencabut izin,” tegas Raynaldo, Jumat (7/1).

Raynaldo menambahkan terhadap korporasi yang masuk daftar evaluasi, penting untuk terus dipantau dengan menambahkan indikator pelanggaran ketentuan lingkungan hidup dan HAM. “Tentunya ini untuk semua sector termasuk pertambangan dan perkebunan karena hal ini sejalan dengan tujuan dari pembangunan berkelanjutan,” tandasnya.

Sedangkan peneliti Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Akmaluddin Rachim, mengatakan langkah pemerintah mencabut ribuan izin perusahaan tambang tersebut sudah tepat. Dia menilai perusahaan tambang yang tidak melakukan kegiatan usaha sesuai perizinan tersebut dinilai tidak mendukung program pemerintah atau menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan sektor pertambangan.

Tags:

Berita Terkait