Mengenal Ragam Putusan MK Terkait Sengketa Hasil Pemilu
Melek Pemilu 2024

Mengenal Ragam Putusan MK Terkait Sengketa Hasil Pemilu

Terdapat empat jenis putusan MK terkait sengketa hasil pemilu. Apa saja?

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus perkara sengketa Pilpres 2024 pada 22 April 2024. Foto: HFW
Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus perkara sengketa Pilpres 2024 pada 22 April 2024. Foto: HFW

Mahkamah Konstitusi (MK) hampir merampungkan sengketa Pilpres 2024. Setelah melakukan pemeriksaan pendahuluan, rencananya putusan akan dibacakan pada Senin (22/4) mendatang. 

Adapun dua pasangan calon presiden-wakil presiden dalam Pilpres 2024 yakni Pasangan Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Pasangan Nomor Urut 2 Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang mengajukan permohonan sengketa Pilpres 2024 ke MK.  Dalam tuntutannya, kedua paslon meminta MK untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil pemilu dan meminta dilakukannya pemilu ulang. 

Saat ini tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden melalui tim hukum masing-masing, menyerahkan dokumen kesimpulan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden ke MK. Pada hari yang sama, KPU juga menyerahkan dokumen kesimpulan sidang.

Baca Juga:

“Kesimpulan diserahkan ke MK melalui petugas di kepaniteraan,” ucap Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK, Fajar Laksono.

Terlepas dari sengketa Pilpres 2024 yang saat ini tengah ditangani oleh MK, pada dasarnya terdapat empat jenis putusan MK terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Namun sebelum masuk pada pembahasan, perlu ditegaskan bahwa menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 MK memiliki wewenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk memutuskan PHPU. 

Dilansir dari artikel Klinik Hukumonline bertajuk "Ragam Putusan MK tentang Sengketa Hasil Pemilu" yang disarikan oleh Nafiatul Munawaroh, putusan MK terkait dengan PHPU, merupakan vonis majelis hakim untuk menyelesaikan suatu perkara PHPU presiden dan wakil presiden, maupun anggota DPR dan DPRD yang diajukan oleh pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK), diperiksa dan diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim, serta diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum, termasuk ketetapan.

Tags:

Berita Terkait