Foto

Jumpa Pers Penolakan RUU Ormas

Nurisman
Bacaan 2 Menit
Koalisi Akbar Masyarakat Sipil Indonesia (KAMSI) menggelar jumpa pers menolak RUU Ormas, di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (28/2).
RUU Ormas dinilai berbahaya karena memuat larangan multitafsir yang rancu yang bisa berdampak pada pembekuan dan pembubaran Ormas.
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsudin (tengah), menilai terdapat 11 pasal krusial dalam RUU Ormas.
KAMSI mendesak pemerintah dan DPR untuk mencabut RUU Ormas.
Perwakilan LSM Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) turut mendukung pencabutan RUU Ormas.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang