Koalisi Akbar Masyarakat Sipil Indonesia (KAMSI) menggelar jumpa pers menolak RUU Ormas, di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (28/2).
RUU Ormas dinilai berbahaya karena memuat larangan multitafsir yang rancu yang bisa berdampak pada pembekuan dan pembubaran Ormas.
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsudin (tengah), menilai terdapat 11 pasal krusial dalam RUU Ormas.
KAMSI mendesak pemerintah dan DPR untuk mencabut RUU Ormas.
Perwakilan LSM Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) turut mendukung pencabutan RUU Ormas.