Suasana Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat membuka sidang uji materi Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (17/1/2022).
Dalam sidang tersebut Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI Arief Hidayat mengingatkan Jaya Suprana selaku pemohon uji materi Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) agar berdiri saat majelis hakim memasuki ruang persidangan. Hakim Arief Hidayat menjelaskan sesuai aturan, saat majelis hakim masuk ke ruang sidang atau keluar dari ruang sidang maka pemohon harus berdiri. "Meskipun sidang secara daring harus tetap berdiri. Itu tata tertibnya," ujar Arief.
Suasana Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat membuka sidang uji materi Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (17/1/2022).
Dalam sidang tersebut Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI Arief Hidayat mengingatkan Jaya Suprana selaku pemohon uji materi Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) agar berdiri saat majelis hakim memasuki ruang persidangan. Hakim Arief Hidayat menjelaskan sesuai aturan, saat majelis hakim masuk ke ruang sidang atau keluar dari ruang sidang maka pemohon harus berdiri. "Meskipun sidang secara daring harus tetap berdiri. Itu tata tertibnya," ujar Arief.
Suasana Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat membuka sidang uji materi Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (17/1/2022).
Dalam sidang tersebut Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI Arief Hidayat mengingatkan Jaya Suprana selaku pemohon uji materi Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) agar berdiri saat majelis hakim memasuki ruang persidangan. Hakim Arief Hidayat menjelaskan sesuai aturan, saat majelis hakim masuk ke ruang sidang atau keluar dari ruang sidang maka pemohon harus berdiri. "Meskipun sidang secara daring harus tetap berdiri. Itu tata tertibnya," ujar Arief.