KPK memeriksa Hong Arta terkait kasus dugaan suap pengerjaan proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.
Tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred (rompi tahanan) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan perdana setelah ditahan penyidik KPK, Selasa (11/8).
Tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred (rompi tahanan) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan perdana setelah ditahan penyidik KPK, Selasa (11/8).
KPK memeriksa Hong Arta terkait kasus dugaan suap pengerjaan proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.
Tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred (rompi tahanan) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan perdana setelah ditahan penyidik KPK, Selasa (11/8).
KPK memeriksa Hong Arta terkait kasus dugaan suap pengerjaan proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.