Putusan Majelis Hakim Agung Terkait Permohonan PK
Khusus dalam perkara korupsi, kehadiran terpidana dan keharusan menandatangani berita acara pemeriksaan, memiliki makna tersendiri. Yaitu untuk mencegah larinya terpidana yang mengakibatkan putusan yang sudah inkracht tak bisa dieksekusi.
•Krisna Harahap