Kolom

‘Membumikan' Kewajiban Pro Bono

Kehadiran Undang-undang No. 18/ 2003 tentang Advokat telah menempatkan profesi advokat sejajar dengan profesi hakim, jaksa, dan polisi sebagai aparat penegak hukum di Indonesia. UU yang disahkan pada 5 April 2003 itu memuat berbagai semangat pembaruan profesi advokat di tanah air.