Otto Hasibuan: Pertamina Menangkan Gugatan Rp1,5 T dan USD23 Juta
Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, secara tanggung renteng para tergugat wajib membayar ganti rugi kepata PT Pertamina (Persero) sebesar Rp1.596.370.080.820,49 dan USD23.722.028,53.
•Tim Publikasi Hukumonline