Ini Kekurangan UU ITE Menurut Otto Hasibuan
Berita

Ini Kekurangan UU ITE Menurut Otto Hasibuan

PERADI siap membantu pemerintah untuk merevisi UU ITE.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 3 Menit
Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan. Foto: istimewa.
Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan. Foto: istimewa.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), Otto Hasibuan angkat bicara mengenai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang sempat ramai akhir-akhir ini. Otto mengungkap adanya kekurangan dari aturan hukum yang dikenal dengan UU ITE ini.

 

“Ada yang kurang di zaman pemerintahan sekarang ini. Di zaman dahulu hampir setiap penyusunan dan perubahan undang-undang, organisasi profesi dilibatkan. Saya sendiri beberapa kali jadi tim perubahan KUHAP, KUHP, pembuatan UU advokat karena kedudukan saya ketua organisasi advokat baik Ikadin maupun Peradi,” ujar Otto kepada Hukumonline.

 

Advokat senior ini menyatakan, umumnya para penyusun selalu meminta peranan advokat setiap ada penyusunan dan perubahan undang-undang. Namun, beberapa waktu belakangan ini hal itu tidak lagi dilakukan. Hal ini sangat disayangkan, melihat DPR dan pemerintah justru mengabaikan peran dari para advokat yang merupakan pihak yang langsung berkepentingan dengan undang-undang.

 

Padahal, jika meminta peran dari advokat DPR dan pemerintah tidak perlu mengeluarkan anggaran untuk meminta pendapat dari pada ahli. Apalagi, sejumlah advokat termasuk dirinya juga merupakan akademisi dan menjadi pengajar di sejumlah universitas. Oleh karena itu ia berharap para pemangku kepentingan ini bisa memberdayakan peran advokat dengan baik.

 

“Jangan curiga dengan organisasi advokat, justru harus bersinergi. Kalau advokat sudah ikut di dalamnya, advokat sudah bisa konkret tidak hanya dalam teori, tapi dalam praktik pun advokat bisa menyampaikan itu. Proses test the water sudah bisa dilakukan karena sudah dites oleh advokat. Nanti, mutunya akan baik. Ini kan undang-undang 5 tahun sudah berubah 10 tahun sudah berubah,” Otto menerangkan.

 

Dukung Revisi

Terkait dengan UU ITE, Otto sendiri mendukung adanya rencana pemerintah untuk merevisi dan mengadakan perubahan. Menurutnya, UU ITE yang ada saat ini sangat mengganggu keadilan masyarakat karena banyak pasal karet yang bisa menjangkau siapa pun. Bahkan, menurutnya isi UU ITE ini seperti UU Subversif zaman dahulu dengan bungkusan berbeda.

 

Oleh karena itu ia mengapresiasi sikap dari Presiden Joko Widodo yang membuka peluang untuk mengubah UU tersebut. Tentunya, perubahan hampir mustahil dapat dilakukan jika bukan Presiden yang menginisiasi. Apalagi kedudukan pemerintah di dalam mengambil sebuah keputusan politik termasuk perubahan undang-undang memang lebih dominan.

Tags:

Berita Terkait