Ketua MA: Ada Tantangan Memperkuat Implementasi Keadilan Restoratif
Berita

Ketua MA: Ada Tantangan Memperkuat Implementasi Keadilan Restoratif

Bagaimana mengembangkan dan memperkuat implementasi keadilan restoratif dalam peraturan perundang-undangan, khususnya di level Undang-Undang (UU); penyiapan SDM dari aparat penegak hukum; dan diseminasi.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit
Ketua MA Prof H.M. Syarifuddin saat menjadi pembicara kunci dalam webinar bertajuk 'Tujuan, Implementasi, Problematika Penerapan Restorative Justice dalam Penegakan Hukum Pidana di Indonesia', Sabtu (20/2). Foto: Istimewa
Ketua MA Prof H.M. Syarifuddin saat menjadi pembicara kunci dalam webinar bertajuk 'Tujuan, Implementasi, Problematika Penerapan Restorative Justice dalam Penegakan Hukum Pidana di Indonesia', Sabtu (20/2). Foto: Istimewa

Sejak 2009, konsep restorative justice (keadilan restoratif) mulai diadopsi dalam peraturan perundangan-undangan ditandai terbitnya Surat Kapolri No. Pol: B/3022/XII/2009/SDOPS tanggal 14 Desember 2009 tentang Penanganan Kasus melalui Alternatif Dispute Resolution (ADR). Lalu, dalam perkara anak, keadilan restoratif tercermin praktik diversi (penyelesaian perkara pidana anak di luar pengadilan) seperti diatur UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Di bidang hak cipta, dalam Pasal 95 ayat (4) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Pasal 154 UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten, pada pokoknya diatur proses mediasi sebelum melakukan penuntutan pidana yang diadopsi model mediasi penal guna menanggulangi masalah kejahatan. (Baca Juga: Melihat Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif di Pengadilan)

Praktik penegakan hukum keadilan restoratif, sebagai mekanisme penyelesaian di luar pengadilan berdasarkan prinsip keadilan, pun sudah tercermin dalam beberapa putusan pengadilan. Hal ini mendorong Mahkamah Agung (MA) menerbitkan sejumlah kebijakan berupa Perma dan SEMA. Seperti, SE Ketua MA No. 3 Tahun 2011 tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika di Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.

Kemudian, Perma No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP; Perma No. 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak; Perma No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum; Keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum MA RI No. 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif pada 22 Desember 2020.

Sedangkan keadilan restoratif di instansi kepolisian dan kejaksaan berlaku SE Kapolri No. SE/8/VII/2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Penyelesaian Perkara Pidana; Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana; dan Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kebijakan itu disertai beberapa surat keputusan bersama (SKB), diantaranya SKB Ketua MA, Jaksa Agung, Kapolri, Menkumham, Menteri Sosial, dan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2009 tentang Penanganan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum; Nota Kesepakatan Bersama Ketua MA, Menkumham, Jaksa Agung, Kapolri Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat Serta Penerapan Keadilan Restoratif.

“Tapi, penerapan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana masih banyak tantangan dan kendala yang dihadapi,” ujar Ketua MA Prof H.M. Syarifuddin saat menjadi pembicara kunci dalam webinar bertajuk “Tujuan, Implementasi, Problematika Penerapan Restorative Justice dalam Penegakan Hukum Pidana di Indonesia” yang diselenggarakan IKAFH UNDIP, Sabtu (20/2/2021).      

Tags:

Berita Terkait