DPN PERADI Dukung Program ‘100 Hari PRESISI Kapolri’
Berita

DPN PERADI Dukung Program ‘100 Hari PRESISI Kapolri’

DPN PERADI sangat mendukung program Kapolri baru untuk mewujudkan transformasi menuju Polri yang ‘Presisi’, yaitu Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, dan Berkeadilan.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
DPN PERADI Dukung Program ‘100 Hari PRESISI Kapolri’
Hukumonline

Kerja sama Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) antara Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dengan Mabes Polri telah ditutup resmi oleh Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri,  Brigjen Pol. Drs. Suryanbodo Asmoro, M.M. pada Sabtu (27/2). Kerja sama ini dilakukan dalam rangka mendukung program ‘100 Hari Kapolri’ yang baru, yakni Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

 

Sekretaris Jenderal DPN PERADI, H. Hermansyah Dulaimi menjelaskan, DPN PERADI sangat mendukung program Kapolri baru untuk mewujudkan transformasi menuju Polri yang ‘Presisi’, yaitu Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, dan Berkeadilan. “Dukungan ini diwujudkan dengan kerja sama dalam bidang pendidikan/pelatihan di bidang hukum yang dilaksanakan dari tanggal 23-28 Februari 2021 secara virtual,” katanya.

 

Adapun PKPA diselenggarakan dengan tujuan meningkatkan kemampuan  para pengacara pada Polri dan profesi advokat pascapurna tugas. Sebanyak 227 peserta telah mengikuti pelatihan khusus ini.

 

Hukumonline.com

Kerja sama PKPA PERADI dengan Mabes Polri ditutup resmi oleh Kadivkum Brigjen Pol. Drs. Suryanbodo Asmoro, M.M. Foto: istimewa.

 

Dalam sambutannya, Ketua Umum DPN PERADI, Otto Hasibuan menyampaikan bahwa PERADI adalah organisasi independen yang melaksanakan fungsi negara. Itu sebabnya, PERADI memliliki kewenangan untuk melaksanakan PKPA, mengadakan UPA,  dan mengangkat advokat. “Undang-undang kita menganut sistem single bar, di mana satu organisasi memiliki satu kewenangan. Sebagai organ negara, PERADI berupaya membuat PKPA yang baik, yang zero-KKN, sehingga menghasilkan SDM yang unggul di dalam Polri,” ia menambahkan. 

 

Menurut Otto, advokat merupakan posisi yang terhormat, officium nobile, dan juga merupakan primus inter pares. Para advokat adalah orang-orang terbaik, sehingga ia harus memiliki kualifikasi, baik dari segi ilmu maupun moral yang baik agar tidak merugikan kliennya. Inilah yang kemudian menjadi cita-cita PERADI, yakni meningkatkan kualitas para advokat demi kepentingan para pencari keadilan.

 

“Advokat adalah profesi yang memiliki potensi terbesar untuk dapat memastikan berjalannya sistem hukum. Untuk itu, kami mengandalkan PKPA untuk meningkatkan kualitas advokat, dan dalam hal ini SDM Polri. Paling tidak, dengan PKPA, para peserta dapat memiliki paradigma yang tepat untuk melihat profesi advokat yang sesungguhnya. Saya berharap, PKPA dapat berjalan dengan baik. Mudah-mudahan, kerja sama yang telah dilakukan antara PERADI dengan Polri juga dapat berjalan dengan baik dan seterusnya,” pungkas Otto. 

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Tags:

Berita Terkait