Dasar Hukum Bakal Caleg di Aceh Wajib Uji Baca Al Quran
KIP Aceh menyatakan setiap bakal calon anggota legislatif (caleg) muslim wajib mengikuti uji baca Al Quran. Bagi yang tidak mengikuti uji baca Al Quran hingga jadwal yang ditentukan, maka bakal caleg tersebut dianggap tidak memenuhi syarat, sehingga tidak bisa ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019.
•M. Agus Yozami