Diterima MA
Sebelumnya pada sebuah kesempatan, Ketua MA, Bagir Manan mengatakan tidak akan menutup upaya hukum terhadap putusan praperadilan. Menurutnya, praperadilan jangan sampai dijadikan alat untuk menghambat proses mencari keadilan. Terobosan hukum oleh MA ini dimaksudkan, agar aparat hukum tidak terhalang aturan yang cenderung dibuat dengan mengabaikan kondisi di lapangan.
Praktisi hukum Adnan Buyung Nasution juga menyatakan pentingnya kasasi terhadap putusan praperadilan. Hal ini dimaksudkan, agar ada suatu kepastian hukum jika terjadi silang pendapat mengenai masalah penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sehingga tidak membingungkan masyarakat.
Sebagaimana diberitakan, pada Jumat pekan lalu (11/2) MA telah menerima berkas permohonan kasasi praperadilan kasus dugaan pencemaran di teluk Buyat yang mendudukkan sejumlah petinggo NMR menjadi terdakwa. Penerimaan ini membuka celah adanya upaya hukum atas putusan praperadilan, mengingat belum pernah ada kasasi atas putusan praperadilan yang diterima oleh MA.
Kuasa Hukum PT Newmont Minahasa Raya (NMR), Luhut Pangaribuan menilai tidak ada upaya hukum terhadap putusan praperadilan. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 45A UU No 5/2004 tentang Mahkamah Agung (MA). Langkah MA yang menerima upaya hukum kasasi dari kepolisian di kasus dugaan pencemaran Teluk Buyat dinilainya bertentangan dengan jiwa penegakan hukum.
Menaggapi hal tersebut, akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, T. Nasrullah memiliki pandangan sendiri. Menurut dia, dimungkinkan upaya hukum terhadap suatu putusan praperadilan, namun sifatnya terbatas. Nasrullah berargumen, kata ‘dibatasi' dalam ketentuan Pasal 45A UU No 5/2004, hanya bersifat pembatasan bukan suatu larangan.
Para pembuat undang-undang menurut saya sengaja menggunakan kata ‘dibatasi', tidak menggunakan kata dilarang, sebab tidak semua putusan praperadilan dapat dikasasi. Yang jadi pertanyaan apakah putusan praperadilan kasus Buyat dapat dikasasi, katanya.
Lebih jauh Nasrullah menilai adanya kekeliruan secara normatif hukum dalam putusan praperadilan kasus Buyat. Dikatakannya, putusan hakim telah melampaui kewenangannya, karena praperadilan hanya berwenang untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan, bukan penyidikan. Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Johanes E. Binti menyatakan penyidikan kepolisian dalam kasus Buyat tidak sah.
Nasrullah mendesak MA agar segera memberikan putusan terhadap permohonan kasasi yang diajukan kepolisian atas putusan praperadilan kasus Buyat, mengingat dampaknya pada kepastian hukum. Pasalnya, dalam perkara dugaan korupsi Adiwarsita, PN Jakarta Selatan justru menolak dengan dasar praperadilan tidak berwenang menyatakan tidak sahnya penyidikan. Ia berharap, putusan kasus Buyat dapat dijadikan pedoman untuk perkara selanjutnya.
















