Dinilai Bersifat Semu Dan Manipulatif, Keppres Pengadaan Tanah Akan Diganti
Berita

Dinilai Bersifat Semu Dan Manipulatif, Keppres Pengadaan Tanah Akan Diganti

Keppres No.55/1993 akan segera dikukuhkan menjadi UU. Tidak sekedar dikuatkan menjadi UU, dalam RUU usulan BPN banyak prinsip-prinsip yang berubah.

Gie
Bacaan 2 Menit
Dinilai Bersifat Semu Dan Manipulatif, Keppres Pengadaan Tanah Akan Diganti
Hukumonline

 

Ia menambahkan usulan tersebut bisa saja terkait dengan KTT Infrastruktur yang diadakan Indonesia beberapa waktu lalu dimana pemerintah berencana untuk merevisi UU di bidang pertanahan yang menghambat sektor investasi.

 

Walaupun disadari bahwa pembebasan tanah menjadi hal yang sering menimbulkan konflik agraria, namun menurutnya, perubahan ataupun pembahasan RUU ini harus diselaraskan terlebih dulu dengan pembahasan RUU Sumberdaya Agraria sebagai UU payung. Sebab, selama ini banyak peraturan yang justru bertentangan dengan UU payung yaitu UUPA. Semua harus mengacu pada UUPA yang baru terlebih dahulu, jelas Irwan kepada hukumonline (19/2).

 

Partisipasi masyarakat dan pengajuan keberatan

Prinsip-prinsip dalam RUU dibandingkan dengan Keppres yang berlaku ada yang berubah. Perubahan tersebut antara lain dimulai dari definisi masyarakat yang terkena dampak pembebasan tanah. Sebelumnya, dalam Keppres definisi ini terbatas pada pemilik tanah dan ahli warisnya.

 

Namun, dalam RUU Perolehan Tanah Untuk Pembangunan, masyarakat yang terkena dampak juga meliputi orang yang mengusahakan, memelihara produktivitas seperti penyewa, penggarap maupun bagi yang menguasai tanah dengan perjanjian pemilik tanah.

 

Selain itu, masalah ganti rugi yang selama ini sering menjadi akar pokok  permasalahan juga ada perbedaan dengan Keppres No.55/1993. Ganti rugi tidak hanya didasarkan jenis tanah, kondisi fisik bangunan, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), tapi akan diperhitungkan juga segi non fisiknya. Segi non fisik tersebut meliputi kesempatan untuk memperoleh pendapat pekerjaan maupun kepentingan ekonomi yang seharusnya diperoleh dari tanah yang dicabut haknya.

 

Hal tersebut sejalan dengan upaya pemulihan yang selama ini dikenal dalam Keppres sebagai tindakan relokasi. Rencananya, upaya pemulihan tersebut juga meliputi pemulihan kegiatan ekonomi yang berkaitan dengan sumber pendapatan termasuk integrasi kehidupan sosial di tempat relokasi.

 

Adapun dari proses pembebasan tanah ini, keterlibatan masyarakat maupun LSM akan dibuka. Keterlibatan tersebut dimulai sejak pengumpulan data, perencanaan pemukiman kembali, pelaksanaan proyek dan pemulihan pendapatan. Padahal, untuk urusan perencanaan maupun pelaksanaan proyek, sebelumnya hanya diserahkan kepada panitia pengadaan tanah yang terdiri dari sembilan wakil dari komponen pemerintahan.

 

Satu hal lagi baru dalam RUU tersebut adalah tentang pengajuan keberatan. Prinsip dalam RUU Perolehan Tanah tersebut akan mengenal pengajuan keberatan sampai tingkat pengadilan tinggi.

 

Sebelumnya, dalam upaya penyelesaian keberatan terdapat campur tangan dari Presiden, BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM, dimana keputusan tertinggi tetap berada dalam musyawarah yang ditentukan oleh Presiden dan menterinya.

Lebih dari 10 tahun berlaku, Keputusan Presiden No.55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum rencananya akan diubah menjadi undang-undang. Usulan tersebut datang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diajukan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II pekan lalu.

 

RUU tentang perolehan tanah untuk kegiatan pembangunan merupakan bagian dari tiga RUU lain yang akan diajukan oleh BPN. Rencana perubahan atas Keppres Pengadaan didasari pertimbangan BPN akan perlunya aturan yang lebih kuat untuk membahas pengadaan tanah. Untuk itu keberadaan Keppres dirasa tidak cukup dan harus diubah menjadi undang-undang.

 

Aturan dalam Keppres No.55/1993 dirasa cukup kompleks mengingat adanya pengambilan hak atas milik seseorang. Namun, kebijakan dalam Keppres dilihat sebagai aturan yang tidak berjalan sepenuhnya. Bahkan, BPN dalam pemaparannya menyatakan bahwa perolehan hak untuk pengadaan tanah sering bersifat semu dan manipulatif.

 

Atas usulan BPN untuk mengagendakan RUU Perolehan Tanah Untuk Kegiatan Pembangunan, menurut Irwan dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) merupakan hal yang cukup baru. Dimana sebelumnya, berdasarkan penelusuran KPA, BPN tidak memasukkan RUU tersebut sebagai prioritas.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info