Pasal 45 A Undang-Undang Mahkamah Agung Mengandung Kesalahan
Utama

Pasal 45 A Undang-Undang Mahkamah Agung Mengandung Kesalahan

Pembuat undang-undang diduga melakukan kesalahan menggunakan istilah hukum. Untunglah kalangan hakim agung cermat dan segera memperbaiki kesalahan itu.

Mys
Bacaan 2 Menit
Pasal 45 A Undang-Undang Mahkamah Agung Mengandung Kesalahan
Hukumonline

 

Penggunaan kata ‘penetapan' itulah yang ditengarai Mahkamah Agung bermasalah. Setidaknya ada dua kesalahan. Pertama, badan tertinggi peradilan ini menganggap istilah penetapan atau putusan dalam perkara kasasi hanya dapat diterbitkan oleh MA, bukan oleh pengadilan tingkat pertama (sebagaimana disebut pasal 45A ayat3 tadi) maupun banding. Kedua, pernyataan tidak dapat diterima secara yuridis harus dalam bentuk putusan, bukan penetapan.

 

Itu sebabnya, Ketua Mahkamah Agung Prof. Bagir Manan langsung mengeluarkan dua surat edaran pada tanggal yang sama, 26 April lalu. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 6 dan No. 7 Tahun 2005 tersebut memuat penjelasan tentang kesalahan yang terkandung dalam pasal 45A ayat (3). Surat itu langsung ditujukan kepada Ketua PN, Ketua PT, Ketua PTUN dan Ketua PT TUN seluruh Indonesia.

 

Sesuai salinan SEMA yang diperoleh hukumonline, Ketua Mahkamah Agung menjelaskan bahwa kalimat  Penetapan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dalam pasal 45A ayat (3) harus dibaca sebagai Surat Keterangan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama. Dalam konteks peradilan TUN, maka kalimat yang harus dipergunakan adalah Surat Keterangan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara.

Bagi sebagian orang, salah menyebut istilah mungkin perkara sepele. Tetapi tidak bagi mereka yang berprofesi di bidang hukum. Kesalahan istilah terkait dengan kewenangan pejabat tertentu. Seperti penggunaan istilah penetapan, atau putusan.

 

Itulah yang terjadi pada Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung (MA). Pada saat merevisi peraturan terdahulu, yakni Undang-Undang No. 14 Tahun 1985, Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah tampaknya melakukan kesalahan. Kesalahan itu terdapat pada bagian yang mengatur pembatasan kasasi.

 

MA bertugas mengadili perkara di tingkat kasasi. Tetapi tidak semua perkara bisa dikasasi. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Agung membuat tiga pengecualian: (i) putusan tentang praperadilan; (ii) perkara pidana yang diancam perkara pidana penjara paling lama satu tahundan atau diancam dengan pidana denda; dan (iii) perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah bersangkutan.

 

Selanjutnya, pasal 45A ayat (3) menegaskan bahwa permohonan kasasi atas ketiga jenis perkara tadi, atau permohonan yang tidak memenuhi syarat formal harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Pernyataan tidak dapat diterima itu, menurut ayat ini, dibuat melalui penetapan ketua pengadilan tingkat pertama. Jika penetapan sejenis sudah keluar, PN tak perlu mengirimkan berkas lagi ke Mahkamah Agung.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info