Yang dilanggar oleh MA, tegas Luhut, adalah Pasal 45 A UU. No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung (UU MA), yang melarang pengajuan kasasi atas putusan praperadilan. Terkait dengan yurisprudensi, tim menyampaikan hasil penelitian yang dikutip dari pernyataan Prof. DR. Andi Hamzah kepada Balipost, bahwa terhadap 17 putusan kasasi permohonan praperadilan, 15 putusan menyatakan menolak kasasi.
Disebutkan pula bahwa Ketua MA Bagir Manan sendiri saat memimpin perkara No. 1574 K/Pid/2002 dalam pertimbangan hukumnya mengatakan bahwa terhadap putusan praperadilan tidak dimungkinkan kasasi.
Ditambahkan, dalam permohonan peninjauan kembali terhadap putusan kasasi MA, tim kuasa hukum NMR mengutip pernyataan Bagir Manan ketika ditanya mengenai permohonan kasasi yang dilakukan Kepolisian RI sehubungan dengan dimenangkannya permohonan praperadilan tersangka kasus penyelundupan gula putih, Abdul Waris Halid. Ketika itu Bagir mengatakan, Sekedar mengingatkan, Undang-Undang tentang MA menegaskan bahwa praperadilan tidak boleh dikasasi (Kompas Cyber Media, 2 Agustus 2004).
Dari fakta yang terungkap tersebut, Luhut menyatakan tidak habis pikir mengapa di kasus Newmont, Bagir justru mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Kepala Kepolisian RI. Karena UU MA yang baru diamandemen, putusan-putusan MA dan pernyataan Ketua MA sendiri yang menyatakan praperadilan tidak boleh dikasasi. Itu sangat jelas, kenapa dibikin tidak jelas apa fungsi MA membuat sesuatu tidak jelas, tukas Luhut (20/7).
Sidang permohonan PK ini ditunda sampai pada tanggal 25 Juli 2005 untuk memberikan waktu kepada pihak Kepolisian untuk membuat jawaban.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perkara permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Direktur Utama PT Newmont Minahasa Raya (NMR) Ricard Ness berkenaan dugaan pencemaran Teluk Buyat. Ia mengajukan PK terhadap putusan kasasi praperadilan yang membatalkan putusan PN Jaksel bulan Maret 2005 yang menyatakan penahanan lima petinggi NMR adalah sah.
Anggota tim kuasa hukum NMR, Luhut Pangaribuan mengatakan kasasi yang diputus MA merupakan satu kesalahan atau kekhilafan yang luar biasa sehingga harus diperbaiki. Menurutnya, putusan kasasi MA bukan hanya melanggar ketentuan undang-undang, yurisprudensi, doktrin sarjana hukum, tapi juga konstitusi.
















