Kendala penerapan TSP diakui pula oleh Havas. Ini terkait dengan sistem hukum yang dianut kedua negara, terutama menyangkut sistem kepenjaraan. Menurut Havas, paling tidak ada dua hal yang mempersulit penerapan TSP.
Pertama, KUHAP mengatur bahwa eksekutor putusan pengadilan adalah jaksa dan diawasi oleh hakim. Jadi, jika ada warga negara asing yang dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan Indonesia diminta untuk dipindahkan ke negara asalnya, maka akan sulit bagi jaksa dan hakim untuk mengawasi narapidana tersebut. Kedua, sistem peradilan Indonesia tidak mengakui putusan pengadilan luar negeri. Jadi, apabila ada WNI yang dipidana di luar negeri, Indonesia tidak dapat mengajukan permohonan pemindahan narapidana. Sebab, putusan pengadilan luar negeri yang telah menghukum WNI tersebut tidak diakui di Indonesia.
Romli berpendapat senada. Menurut sistem hukum Indonesia, penjara hanya menerima putusan pengadilan setempat, bukan putusan pengadilan negara lain, katanya. Jika kendala ini hendak diatasi, maka harus ada perubahan hukum acara dan sistem pemasyarakatan.
Dalam rangka kerjasama internasional di bidang hukum pidana, Indonesia terus menggagas pembuatan perjanjian ekstradisi dan mutual legal assistance (MLA). Dengan negara-negara ASEAN, Indonesia sudah menandatangani MLA sejak tahun lalu. Tetapi jika Pemerintah juga menginginkan orang-orang Indonesia yang dihukum di luar negeri dikembalikan ke sini, perjanjian ekstradisi dan MLA saja tidak cukup.
Direktur Perjanjian Teritorial, Keamanan dan Politik Departemen Luar Negeri Arif Havas Oegroseno berpendapat bahwa perjanjian pemindahan narapidana (transfer of sentenced person) tidak kalah pentingnya. Kasus Schapelle Corby, warga negara Australia yang dihukum pengadilan Indonesia, adalah contoh terbaru yang menunjukkan betapa pentingnya perjanjian transfer of sentenced person (TSP) itu. Dengan adanya TSP, suatu negara dapat mengajukan permohonan agar warga negaranya yang dipidana di negara lain dapat dipindahkan ke negara asalnya, ujar Havas.
Pakar hukum pidana internasional Prof. Romli Atmasasmita menekankan bahwa permintaan TSP seyogianya datang dari terpidana, bukan dari negara. Dalam kasus Corby, misalnya, terserah kepada yang bersangkutan mau mengajukan atau tidak. Jika bersedia, terpidana 20 tahun penjara karena kasus mariyuana itu tinggal mengajukan ke Pemerintah Indonesia.
Sayang, kerjasama TSP antara Indonesia dengan negara lain terbilang minim. Bahkan sepengetahuan Romli, belum ada. Kalaupun ada, itu baru draf perjanjian TSP antara Indonesia dan Perancis. Itu pun belum selesai, masih dalam pembahasan. Belum final, ujar guru besar Universitas Padjadjaran Bandung ini.
Beda halnya dengan perjanjian ekstradisi, dimana Indonesia sudah memiliki kerjasama dengan seluruh negara ASEAN minus Singapura. Australia, Korea Selatan dan Hongkong pun sudah. Yang masih penjajakan adalah dengan Rusia. Sementara MLA, Indonesia sudah kerjasama dengan Australia dan Korea Selatan, plus negara-negara ASEAN. Cuma, acapkali perjanjian di bidang pidana itu tidak berjalan mulus dalam praktik. Romli mencontohkan kerjasama hukum dengan Australia. Perjanjian kita paling lengkap dengan Australia, tetapi paling memble, ujarnya.
















