Seleksi Hakim Ad Hoc Pengadilan Korupsi Terkesan Dipaksakan
Berita

Seleksi Hakim Ad Hoc Pengadilan Korupsi Terkesan Dipaksakan

Meski penambahan itu suatu kebutuhan, tetapi harus memperhatikan kompetensi dan integritas hakim.

CR-1
Bacaan 2 Menit
Seleksi Hakim Ad Hoc Pengadilan Korupsi Terkesan Dipaksakan
Hukumonline

 

Perlu diketahui, para hakim itu akan menangani perkara-perkara yang masuk ke pengadilan korupsi. Saat ini, pengadilan korupsi tingkat pertama menangani setidaknya lima perkara, yaitu: Bram Manopo, Mulyana W. Kusuma, Hamdani Amin, Nazaruddin Syamsudin dan Sussongko Rahardjo. Sementara tingkat kasasi ada perkara Abdulah Puteh, Harun Let let dan Tarcisius Wala.

 

Dengan terpilihnya hakim ad hoc tahap II, secara keseluruhan, akan ada 21 hakim ad hoc pengadilan korupsi, mengingat telah ada sembilan hakim ad hoc sebelumnya. Dengan jumlah itu, komposisi hakim ad hoc lama dan baru akan menghasilkan tiga majelis pengadilan tingkat pertama, dua majelis tingkat banding dan dua majelis tingkat kasasi.

 

Tabel

Nama-nama hakim ad hoc hasil seleksi tahap I dan II :

 

Daftar hakim ad hoc pengadilan korupsi pada seleksi tahap I

No.

Nama

Profesi sebelumnya

Posisi

1.

Dudu Duswara

Akademisi

Hakim ad hoc tingkat pertama

2.

Achmad Linoh

Akademisi

Hakim ad hoc tingkat pertama

3.

I Made Hendra Kusuma

Notaris/PPAT

Hakim ad hoc tingkat pertama

4.

As'adi Al Ma'ruf

Hakim pengadilan agama

Hakim ad hoc tingkat banding

5.

Abdurahman Hasan

Akademisi

Hakim ad hoc tingkat banding

6.

Sudiro

Widyaiswara Departemen Kehakiman

Hakim ad hoc tingkat banding

7.

Hamrad Hamid

Tenaga ahli Kementerian Lingkungan Hidup dan Kejaksaan Agung

Hakim ad hoc tingkat kasasi

8.

MS Lumme

Mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta

Hakim ad hoc tingkat kasasi

9.

Krisna Harahap

Mantan anggota Komisi Konstitusi

Hakim ad hoc tingkat kasasi

 

 

Daftar hakim ad hoc pengadilan korupsi pada seleksi tahap II

No.

Nama

Profesi sebelumnya

Posisi

1.

Andi Bachtiar

 

Advokat

Hakim ad hoc tingkat pertama

2.

Anwar Slamet

Advokat

Hakim ad hoc tingkat pertama

3.

Hendra Yospin

 

Staf di Dinas Hukum PT. Pusri

Hakim ad hoc tingkat pertama

4.

Sofialdi

 

Panitera Pengganti PT. DKI Jakarta

Hakim ad hoc tingkat pertama

5.

Slamet Subagio

Mantan Asisten Pengawasan Derah Kejati Yogyakarta

Hakim ad hoc tingkat pertama

6.

Ugo

Advokat

Hakim ad hoc tingkat pertama

7.

Surya Jaya

Dosen Pidana Fakultas Hukum Universitas Hassanudin

Hakim ad hoc tingkat banding

8.

Amiek Sumindriyatmi

Dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret

Hakim ad hoc tingkat banding

9.

M. Hadi Widodo

Advokat

Hakim ad hoc tingkat banding

10.

Leopold Luhut Hutagalung

Advokat

Hakim ad hoc tingkat kasasi

11.

Odjak Parulian Simanjutak

Mantan hakim

Hakim ad hoc tingkat kasasi

12.

Sophian Marthabaya

Anggota Panitia Pengawasan Pemilu DKI Jakarta

Hakim ad hoc tingkat kasasi

 

 

Meskipun mengkritisi perekrutan hakim ad hoc pengadilan korupsi tahap pertama, namun Dian memberikan apresiasi terhadap kinerja hakim ad hoc saat ini. Pada saat ini hakim tipikor terhitung cukup produktif, mereka bersidang secara maraton untuk memeriksa perkara, kata Dian memuji.

Seleksi hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) tahap dua akhirnya selesai juga. Kamis (18/8) Mahkamah Agung (MA) telah mengumumkan hasilnya. Mereka yang terpilih seluruhnya berjumlah 12 orang. Mereka terdiri dari enam orang di tingkat pertama dan tiga orang masing-masing di tingkat banding serta kasasi.

 

Penambahan hakim ini menurut Dian Rositawati, peneliti Lembaga Kajian dan  Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) adalah suatu kebutuhan. Jumlah perkara yang sedang ditangani KPK dan beban kerja pengadilan Tipikor adalah faktor perlunya penambahan. Tetapi melihat kualitas 12 hakim ad hoc tersebut, dalam penilaian Dian, secara umum masih memprihatinkan. Karena itulah ia melihat ada kesan Pansel memaksakan diri untuk memenuhi jumlah dengan mengesampingkan pentingnya faktor kompetensi dan integritas hakim.

 

Selain itu, Dian mengkhawatirkan jika MA tidak memaksimalkan proses seleksi, maka akan membuang-buang uang. Karena akan ada proses seleksi dikemudian hari untuk menutupi kelemahan itu.

 

Soal jumlah hakim yang direkrut, jumlah perekrutan hakim ad hoc tahap dua itu terlalu banyak. Mempertimbangkan kebutuhan minimal yang dapat dipenuhi dengan fakta kompetensi dan integritas calon, seharusnya MA dapat memilih satu majelis (tiga hakim, red) saja, kata Dian.

 

Bahkan menurutnya untuk tingkat banding, tidak akan bermasalah jika tidak ada penambahan. Khusus untuk tingkat kasasi, ia berpendapat penambahan majelis perlu agar perkara kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) dapat diperiksa oleh majelis yang berbeda.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info