Perlu diketahui, para hakim itu akan menangani perkara-perkara yang masuk ke pengadilan korupsi. Saat ini, pengadilan korupsi tingkat pertama menangani setidaknya lima perkara, yaitu: Bram Manopo, Mulyana W. Kusuma, Hamdani Amin, Nazaruddin Syamsudin dan Sussongko Rahardjo. Sementara tingkat kasasi ada perkara Abdulah Puteh, Harun Let let dan Tarcisius Wala.
Dengan terpilihnya hakim ad hoc tahap II, secara keseluruhan, akan ada 21 hakim ad hoc pengadilan korupsi, mengingat telah ada sembilan hakim ad hoc sebelumnya. Dengan jumlah itu, komposisi hakim ad hoc lama dan baru akan menghasilkan tiga majelis pengadilan tingkat pertama, dua majelis tingkat banding dan dua majelis tingkat kasasi.
Tabel
Nama-nama hakim ad hoc hasil seleksi tahap I dan II :
Daftar hakim ad hoc pengadilan korupsi pada seleksi tahap I
No. | Nama | Profesi sebelumnya | Posisi |
1. | Dudu Duswara | Akademisi | Hakim ad hoc tingkat pertama |
2. | Achmad Linoh | Akademisi | Hakim ad hoc tingkat pertama |
3. | I Made Hendra Kusuma | Notaris/PPAT | Hakim ad hoc tingkat pertama |
4. | As'adi Al Ma'ruf | Hakim pengadilan agama | Hakim ad hoc tingkat banding |
5. | Abdurahman Hasan | Akademisi | Hakim ad hoc tingkat banding |
6. | Sudiro | Widyaiswara Departemen Kehakiman | Hakim ad hoc tingkat banding |
7. | Hamrad Hamid | Tenaga ahli Kementerian Lingkungan Hidup dan Kejaksaan Agung | Hakim ad hoc tingkat kasasi |
8. | MS Lumme | Mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta | Hakim ad hoc tingkat kasasi |
9. | Krisna Harahap | Mantan anggota Komisi Konstitusi | Hakim ad hoc tingkat kasasi |
Daftar hakim ad hoc pengadilan korupsi pada seleksi tahap II
No. | Nama | Profesi sebelumnya | Posisi |
1. | Andi Bachtiar
| Advokat | Hakim ad hoc tingkat pertama |
2. | Anwar Slamet | Advokat | Hakim ad hoc tingkat pertama |
3. | Hendra Yospin
| Staf di Dinas Hukum PT. Pusri | Hakim ad hoc tingkat pertama |
4. | Sofialdi
| Panitera Pengganti PT. DKI Jakarta | Hakim ad hoc tingkat pertama |
5. | Slamet Subagio | Mantan Asisten Pengawasan Derah Kejati Yogyakarta | Hakim ad hoc tingkat pertama |
6. | Ugo | Advokat | Hakim ad hoc tingkat pertama |
7. | Surya Jaya | Dosen Pidana Fakultas Hukum Universitas Hassanudin | Hakim ad hoc tingkat banding |
8. | Amiek Sumindriyatmi | Dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret | Hakim ad hoc tingkat banding |
9. | M. Hadi Widodo | Advokat | Hakim ad hoc tingkat banding |
10. | Leopold Luhut Hutagalung | Advokat | Hakim ad hoc tingkat kasasi |
11. | Odjak Parulian Simanjutak | Mantan hakim | Hakim ad hoc tingkat kasasi |
12. | Sophian Marthabaya | Anggota Panitia Pengawasan Pemilu DKI Jakarta | Hakim ad hoc tingkat kasasi |
Meskipun mengkritisi perekrutan hakim ad hoc pengadilan korupsi tahap pertama, namun Dian memberikan apresiasi terhadap kinerja hakim ad hoc saat ini. Pada saat ini hakim tipikor terhitung cukup produktif, mereka bersidang secara maraton untuk memeriksa perkara, kata Dian memuji.
Seleksi hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) tahap dua akhirnya selesai juga. Kamis (18/8) Mahkamah Agung (MA) telah mengumumkan hasilnya. Mereka yang terpilih seluruhnya berjumlah 12 orang. Mereka terdiri dari enam orang di tingkat pertama dan tiga orang masing-masing di tingkat banding serta kasasi.
Penambahan hakim ini menurut Dian Rositawati, peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) adalah suatu kebutuhan. Jumlah perkara yang sedang ditangani KPK dan beban kerja pengadilan Tipikor adalah faktor perlunya penambahan. Tetapi melihat kualitas 12 hakim ad hoc tersebut, dalam penilaian Dian, secara umum masih memprihatinkan. Karena itulah ia melihat ada kesan Pansel memaksakan diri untuk memenuhi jumlah dengan mengesampingkan pentingnya faktor kompetensi dan integritas hakim.
Selain itu, Dian mengkhawatirkan jika MA tidak memaksimalkan proses seleksi, maka akan membuang-buang uang. Karena akan ada proses seleksi dikemudian hari untuk menutupi kelemahan itu.
Soal jumlah hakim yang direkrut, jumlah perekrutan hakim ad hoc tahap dua itu terlalu banyak. Mempertimbangkan kebutuhan minimal yang dapat dipenuhi dengan fakta kompetensi dan integritas calon, seharusnya MA dapat memilih satu majelis (tiga hakim, red) saja, kata Dian.
Bahkan menurutnya untuk tingkat banding, tidak akan bermasalah jika tidak ada penambahan. Khusus untuk tingkat kasasi, ia berpendapat penambahan majelis perlu agar perkara kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) dapat diperiksa oleh majelis yang berbeda.
















