Direktur RRI Didakwa Korupsi Rp16 Miliar
Berita

Direktur RRI Didakwa Korupsi Rp16 Miliar

Penunjukan rekanan RRI terkait pengadaan barang untuk mendukung siaran hasil Pemilu 2004 menyalahi ketentuan Keppres Pengadaan Barang dan Jasa.

CR-1
Bacaan 2 Menit
Direktur RRI Didakwa Korupsi Rp16 Miliar
Hukumonline

 

Atas penunjukan langsung itu, Suratno dianggap tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) 18/2000 maupun petunjuk teknis pelaksanaan Keppres 18/2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa.

 

Selain itu, Suratno juga mengesahkan surat perjanjian yang dibuat panitia pengadaan barang dengan harga yang tidak berdasarkan pada Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dikalkulasikan secara keahlian, melainkan ditentukan sendiri oleh Fahrani.

 

Perbuatan Suratno tersebut dalam dakwaan primair penuntut umum diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Dalam dakwaan subsidairnya, Suratno didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo UU 20/2001 tentang perubahan tas UU 31/199 jo Pasal 55 ayat (1)  ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dalam dakwaan subsidair itu, Suratno dianggap menyalahgunakan wewenang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri yang dilakukan dengan cara meminta uang senilai Rp2 miliar kepada Fahrani pada Januari 2004. Sidang akan dilanjutkan pada 24 Oktober dengan agenda pembacaan eksepsi

Perkara dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Pemilu 2004 terus bergulir. Kali ini giliran Suratno, Direktur Administrasi dan Keuangan Perusahaan Jawatan Radio Republik Indonesia (RRI) yang menjadi terdakwa. Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (17/10), Suratno didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16 miliar.

 

Kerugian sejumlah Rp16 miliar itu berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh ahli Sudiro dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

 

Kerugian negara menurut penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terdiri dari Suharto, Zet Tadung Allo dan Edy Hartoyo, diakibatkan penyimpangan pengadaan barang dan jasa untuk mendukung siaran hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2004.

 

Dalam dakwaan dipaparkan, proses pengadaan barang tersebut didasarkan pada pertemuan Direksi RRI yang menyepakati agar pengadaan barang yang dimaksud diserahkan kepada Fahrani Suhaimi yang sering menjadi pemasok di RRI. Usai pertemuan, Suratno memberi petunjuk kepada Satimo, Ketua Panitia Pengadaan Barang, dan Edy Supakat (anggota) agar pelaksanaan pengadaan barang tersebut dilakukan oleh Fahrani.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info