Juklak Perpres No.36/2005 Belum Rampung
Berita

Juklak Perpres No.36/2005 Belum Rampung

Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto berharap petunjuk pelaksaan Perpres Nomor 36 Tahun 2005 selesai pada November mendatang. Ketiadaan juklak membuat Perpres itu sulit dijalankan di lapangan.

CR-2
Bacaan 2 Menit
Juklak Perpres No.36/2005 Belum Rampung
Hukumonline

 

Sertifikat Tanah di NAD

Mengenai tanah di NAD, dimana batas rumah dan surat hilang, Joyo menilai BPN sudah lebih maju. Ia menjelaskan saat bencana terjadi, BPN langsung melakukan langkah penyelamatan pada dokumen yang ada. Dari dokumen yang berhasil ditemukan, lanjut ia, semuanya dalam keadaan basah bahkan ada yang tertimbun tanah.

 

Dokumen ini bisa menjadi dasar yang utama. Jadi, dokumen itu langsung kita amankan. Kita bawa ke Jakarta dan dimasukkan dalam cold storage, di bawah - 40 derajat celcius, kata Joyo.

 

Untuk penanganan dokumen yang basah, lanjut Joyo, BPN menggunakan dry chamber yang sudah tiba pada 29 September lalu. Meskipun demikian, tanah yang kena bencana menjadi rata sehingga batas tanah pun hilang. Oleh karena itu, BPN membandingkan situasi sebelum dan pasca bencana. Setelah itu BPN akan melakukan pemetaan dengan teknologi yang paling maju yang dimiliki.

 

Joyo menambahkan bahwa dari hasil pemetaan akan terlihat gambaran petak-petak tanah. Namun BPN tidak bisa langsung memutuskan tanah ini hak si A atau si B. Untuk itu, BPN melibatkan masyarakat sepenuhnya sampai dengan pemasangan patok tanah karena masyarakat yang paling mengetahui kondisi setempat.

 

Kita punya masyarakat peduli pertanahan di sana. Setelah memasang patok, BPN mengukur dan menetapkan hak atas tanah, mengembalikan pada pemilik yang masih hidup atau ahli waris, kata Joyo.

 

Joyo menambahkan BPN akan mempercepat dengan ajudikasi. Saat ini, BPN sudah mengirim 190 staf BPN dari luar NAD. BPN mengharapkan akhir 2005 dapat menyelesaikan 50 ribu sertifikat tanah, dari sekitar 600 ribu sertifikat yang ditargetkan selesai pada 2009.

Harapan itu disampaikan Joyo Winoto dalam seminar ‘Mewujudkan Reformasi Agraria yang Berpihak kepada Rakyat', di aula Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jalan Sisimangaraja Jakarta, Senin (24/10).

 

Perpres No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum menyebut tentang perlunya petunjuk pelaksanaan (juklak). Juklak itu antara lain dibuat oleh Kepala BPN. Menurut Joyo Winoto, pihaknya sudah menyusun juklak dan kemungkinan baru rampung pada November mendatang. Nanti, begitu juklak selesai, baru Perpres 36 kita jalankan, ujarnya.

 

Joyo menjelaskan draft juklak sudah bolak balik ke mejanya, dan evaluasi terus dilakukan. Untuk  memastikan juklak tersebut tepat, sesuai dengan tujuan dan tidak mengorbankan rakyat, BPN meminta sosiolog, antropolog, ahli ekonomi dan sejumlah tim terlibat.

 

Joyo mengklaim bahwa saat ini juklak hampir final. Tetapi BPN ingin memastikan beberapa hal yang menjadi concern masyarakat, seperti kepastian definisi kepentingan umum, mekanisme musyawarah, masalah ganti rugi dan persoalan uang konsinyasi.

 

Hasil akhir masih belum ada, karena tim ini masih terus menggodok. Nanti saya lihat apakah sudah fixed agar bisa menjawab permasalahan masyarakat, katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info