Pengadilan Korupsi Mulai Sidangkan Perkara Fahrani Suhaimi
Berita

Pengadilan Korupsi Mulai Sidangkan Perkara Fahrani Suhaimi

Fahrani menyatakan menerima dan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan penuntut umum KPK kepada dirinya.

CR-1
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Korupsi Mulai Sidangkan Perkara Fahrani Suhaimi
Hukumonline

 

Selanjutnya, Fahrani mencari beberapa perusahaan yang namanya dapat digunakan, agar dapat diikutsertakan secara formal dalam proses pelelangan pengadaan barang tersebut. Dan pada kenyataannya Fahrani sendirilah yang akan melaksanakan seluruh pekerjaan.

 

Perbuatan Fahrani itu oleh Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Suharto, Zet Tadung Allo dan Edy Hartoyo diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Menerima dakwaan

Dalam dakwaan subsidairnya, Fahrani secara bersama-sama turut melakukan dengan Suratno, beberapa perbuatan secara berturut-turut dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang ada pada Suratno.

 

Dalam pengadaan barang tersebut, Suratno telah memberi petunjuk bahwa Fahrani yang akan melaksanakan pengadaan barang tersebut, yang mana Panitia Pengadaan Barang menentukan harga dalam perjanjian dengan berdasar pada Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak dikalkulasikan secara keahlian. Melainkan HPS yang dibuat dengan berdasarkan daftar harga yang dibuat oleh Fahrani.

 

Perbuatan itu dinilai tidak sesuai dengan Keppres No.18/2000 maupun Petunjuk teknis Pelaksanaan Keppres 18/2000 tentang Pedoman Pelaksanaan barang/Jasa Instansi Pemerintah. Perbuatan tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Atas dakwaan yang dibacakan Penuntut KPK tersebut, Fahrani menyatakan menerima dan tidak mengajukan keberatan. Sidang akhirnya ditunda dan dilanjutkan Rabu (23/11) dengan agenda pemeriksaan saksi.   

Pemilu 2004 memang telah lama usai, namun imbas dari pelaksanaan pesta demokrasi tersebut terus bergulir. Kali ini giliran Fahani Suhaimi, rekanan Perusahaan Jawatan (Perjan) Radio Republik Indonesia (RRI) dalam pengadaan barang untuk keperluan Pemilu 2004 yang disidang di Pengadilan Korupsi, Jumat (18/11).

 

Dalam surat dakwaan, Fahrani dinilai telah merugikan negara sebesar Rp16,3 miliar. Angka tersebut diperoleh berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Ahli Sudiro AK. dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Dari kerugian keuangan negara tersebut, Fahrani dalam proses penyidikan mengembalikan uang sebesar Rp8,5 miliar.

 

Dalam dakwaan primair, Fahrani secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dilakukannya dalam pengadaan barang dan jasa Perjan RRI.

 

Diketahui, pada Oktober 2003 Fahrani ditunjuk oleh Suratno, Direktur Administrasi dan Keuangan RRI untuk melaksanakan pengadaan barang RRI. Setelah itu dirinya memerintahkan stafnya untuk menemui Sakimin, selaku Panitia Pengadaan Barang/Jasa RRI 2003, untuk mengambil surat pengumuman lelang untuk dimuat di surat kabar. Suratno sendiri telah terlebih dulu diadili di Pengadilan Korupsi untuk kasus yang sama.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info