Pengacara Minta BI Buktikan Kepemilikan Lukisan Uang Rp10Ribu
Berita

Pengacara Minta BI Buktikan Kepemilikan Lukisan Uang Rp10Ribu

Meskipun Bank Indonesia menyatakan penggunaan gambar Sultan Mahmud Badaruddin II pada uang Rp10ribu sudah melalui tahap konsultasi dengan Departemen Sosial, pihak Eden Arifin akan meneruskan upaya hukum.

CR-2
Bacaan 2 Menit
Pengacara Minta BI Buktikan Kepemilikan Lukisan Uang Rp10Ribu
Hukumonline

 

Uang kertas Rp10ribu tersebut dikeluarkan secara resmi pada tanggal 20 Oktober 2005, setelah sebelumnya dilakukan pengumuman resmi kepada publik pada tanggal 19 September 2005. Adapun penggunaan gambar pahlawan nasional Sultan Mahmud Badaruddin II dalam uang kertas pecahan tersebut, dilakukan untuk menghargai dan mensosialisasikan jiwa kepahlawanan mereka kepada publik.

 

Perlu kami tambahkan bahwa upaya untuk mengangkat semangat kepahlawanan Sultan Mahmud Badaruddin II, sebagaimana yang dilakukan Bank Indonesia dalam mata uang Rp. 10.000,- juga telah dilakukan beberapa instansi Pemerintah dan swasta, baik dalam konteks kedinasan maupun bisnis, demikian Rizal.

Kalau memang ada peraturan pemerintah dimana Depsos mengatur kepemilikan, ya silakan. Tapi ini kan murni hak cipta. Kita terus lanjutkan ke tahap selanjutnya, karena ini untuk pengetahuan masyarakat juga, tandas Suyud Margono, kuasa hukum Eden Arifin, pada hukumonline, Jumat (16/12).

 

Suyud juga meminta agar BI dapat menunjukkan bukti kepemilikan gambar Sultan Mahmud Badaruddin II, pahlawan nasional yang berasal dari Sumatera Selatan. Ia menambahkan pihaknya sudah mendapatkan tanda bukti kepemilikan dan surat pendaftaran hak cipta atas lukisan itu. Kita juga dapat membuktikan kalau Pak Eden memang melukis gambar itu, imbuh ia.

 

Sebelumnya, Kepala Biro Direktorat Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat BI Rizal A. Djaafara dalam siaran persnya menyatakan bahwa penggunaan gambar Sultan Mahmud Badaruddin II pada pecahan uang Rp10 ribu dilakukan setelah terlebih dahulu mengadakan konsultasi dengan pihak-pihak terkait, yaitu Departemen Sosial Republik Indonesia sebagai instansi Pemerintah yang berwenang menangani kepahlawanan nasional dan perwakilan ahli waris (pihak keluarga).

 

Pihak BI menambahkan, penempatan gambar pahlawan atau tokoh nasional dalam disain uang merupakan praktik yang umum dalam disain uang di banyak negara lain. Gambar pahlawan yang digunakan dalam disain uang merupakan gambar resmi pemerintah, yaitu gambar pahlawan yang digunakan oleh negara untuk mensosialisasikan pahlawan yang bersangkutan.

 

BI juga menegaskan bahwa uang kertas pecahan Rp10ribu yang memuat gambar Sultan Mahmud Badaruddin II adalah alat pembayaran yang sah. Pernyataan ini dilandaskan pada fungsi Bank Indonesia sebagai lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan termasuk mencabut, menarik dan memusnahkan uang rupiah. Pada kesempatan yang lalu, kuasa hukum Eden Arifin menyebutkan bahwa uang yang mencantumkan gambar Sultan Mahmud Badaruddin II tersebut sebagai uang palsu karena telah melanggar hak cipta.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info