Fahrani Suhaimi Mengaku Mendapat Proyek Dari Dirut RRI
Berita

Fahrani Suhaimi Mengaku Mendapat Proyek Dari Dirut RRI

Selain belum jelas yang melakukan penunjukan atas Fahrani, orang yang berinisiatif atas pemberian uang Rp2 milyar dari Fahrani ke RRI pun masih ‘gelap'

Aru/M-2
Bacaan 2 Menit
Fahrani Suhaimi Mengaku Mendapat Proyek Dari Dirut RRI
Hukumonline

Bermula usai pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke RRI pada 2002, BPK mengusulkan agar manajemen RRI berubah. Saran BPK, pekerjaan yang menyangkut hal-hal teknis atau kebendaharaan tidak langsung ditangani Dirut, tetapi Direktur pada bagian terkait. Saran BPK itu kemudian diikuti RRI, sehingga Suratno bertindak mewakili RRI dalam pengadaan barang tersebut. 

Dua Milyar

Perdebatan dalam kasus tersebut bukan hanya mengenai siapa yang melakukan penunjukan, tetapi juga perihal pemberian uang Rp2 milyar dari Fahrani ke RRI. Dari pengakuan Suratno, pemberian uang tersebut murni inisiatif Fahrani. Pihak RRI menurut Suratno tidak pernah mengutip uang.

Berbeda dengan Suratno, pihak Fahrani membantah. Disampaikan Teddy, pemberian uang tersebut adalah atas permintaan RRI agar Fahrani membantu RRI secara kelembagaan. Yah seperti kita tahu sendiri kondisi RRI karena fasilitas tidak mendukung, kata Teddy.  Masalahnya, urai Teddy, uang ini tidak diberikan kepada RRI secara kelembagaan tapi secara individu, yaitu Suratno. 

Suratno sendiri tidak membantah jika dirinya yang diberi uang. Hanya saja saat menerima uang Rp2 milyar dalam bentuk tunai itu, dirinya berkonsultasi dengan Dirut RRI. Usai Dirut memberikan perintah agar uang tersebut disimpan, maka dirinya menyimpannya.

Diketahui, uang tesebut dipergunakan untuk membeli beberapa bus, mobil dan keperluan operasional RRI lainnya, seperti tunjangan hari raya bagi karyawan RRI. Bagaimana dengan Dirut RRI Suryanta yang namanya sering disebut? Suryanta sendiri sempat diperiksa KPK dalam kapasitas sebagai saksi.

Secara umum, Teddy mengungkapkan jika sidang hari ini cukup positif bagi Fahrani. Menurutnya keterangan saksi dianggap menguntungkan kliennya. Jadi kelihatan semua proyek atau proses pengadaan barang ini sebenarnya sudah sesuai dengan kemampuan dan waktu yang terlalu mendesak,' kata Teddy. 

Tapi karena ada Keppres 18/2000 saja maka mereka harus memenuhi formalitas tersebut. Yang paling pokok menurut Teddy, apakah harga barang tersebut di mark up atau tidak. Sidang akhirnya ditunda, rencananya, sidang akan dilanjutkan 1 Februari 2006 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli.

Pertanyaan seputar siapa dibalik penunjukan Fahrani Suhaimi, rekanan Perusahaan Jawatan Radio Republik Indonesia (Perjan RRI) dalam pengadaan barang RRI belum terjawab. Fahrani sendiri, terdakwa korupsi pengadaan barang RRI untuk kepentingan Pemilu 2004 mengaku penunjukan atas dirinya dilakukan oleh Direktur Utama (Dirut) RRI saat itu Suryanta Saleh. Akibatnya, negara dirugikan Rp16,3 milyar dari proyek senilai Rp45 milyar.

Pengakuan Fahrani tersebut diperkuat oleh Teddy Soemantry, penasihat hukumnya. Cuma, Teddy tidak bisa memastikan penunjukan proyek pengadaan peralatan siaran tahun 2003 tersebut atas inisiatif Dirut seorang atau atas keputusan Direksi RRI. Penunjukan tersebut diketahui melanggar Keputusan Presiden (Keppres) No.18/2000 maupun Petunjuk teknis Pelaksanaan Keppres 18/2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah. 

Ikhwal siapa yang berperan dalam penunjukan Fahrani ini sangat menarik, pasalnya dalam dakwaan Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fahrani ditunjuk oleh Suratno, Direktur Administrasi dan Keuangan RRI. Akibatnya, Suratno juga diseret sebagai terdakwa.

Suratno sendiri yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (24/1) ini memberikan penjelasan. Dalam penjelasannya, Suratno mengaku ada pertemuan antar Direksi RRI yang akhirnya memutuskan menunjuk Fahrani sebagai pelaksana proyek.  

Masalahnya dalam proses pengadaan barang tersebut yang bertanda tangan mewakili RRI adalah Suratno. Memang saya yang menandatangani, tapi policy (kebijakan) tetap ada di Dirut, ujar Suratno. Ia kemudian memaparkan latar belakang mengapa dirinya dan bukan Dirut yang menandatangani kontrak.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info