Masih menurut Djoko yang juga hakim agung itu, pimpinan MA dan para hakim agung sedang mempertimbangkan secara mendalam lagi dan mempersiapkan lagkah-langkah hukum. Karena hakim agung ini kan katanya merupakan suatu puncaknya kearifan para hakim, kata Djoko menyampaikan alasan pimpinan MA dan hakim agung.
Hal itu disampaikan karena banyak yang mempermasalahkan akan dibawa kemana langkah hukum para hakim agung tersebut. Karena jika dilaporkan secara pidana atau digugat perdata, maka kompetensi absolut ada di peradilan umum yang muaranya ada pada proses kasasi di MA. hal inilah yang rupanya juga dipikirkan para hakim agung.
Oleh karena itu, pimpinan MA dan para hakim agung rencananya akan melakukan pertemuan lanjutan untuk memastikan langkah hukum mereka. Lagipula menurut Djoko yang mantan Ketua PT Jawa Tengah ini, langkah hukum yang bisa ditempuh cukup banyak. Tidak melulu tuntutan secara pidana atau gugatan perdata, langkah yang bisa diambil misalnya saja somasi, kata Djoko mencontohkan.
Bahkan, menurut Djoko, tiga dari 13 hakim agung tersebut telah mengirimkan surat protes kepada Komisi Yudisial (KY). Tiga hakim ini adalah Mariana Sutadi, Wakil Ketua MA, Paulus Effendie Lotulung, Ketua Muda Tata Usaha Negara dan Artidjo Alkostar. Hal ini dibenarkan oleh Ketua KY, Busyro Muqoddas. hanya saja, Busyro tidak bersedia menjelaskan lebih lanjut soal silang sengketa 13 hakim agung dengan institusinya itu.
Seperti dtulis sebelumnya, para hakim agung ini dikatakan bermasalah oleh beberapa media berdasarkan keterangan dari KY. Sikap KY inilah yang dianggap oleh MA tidak profesional. KY sendiri dalam kasus itu seperti disampaikan anggotanya, Irawady Joenoes, mengaku tidak pernah menyatakan ke media bahwa 13 hakim agung tersebut adalah hakim bermasalah. Namun, ia memberikan keterangan bahwa hakim agung itu adalah hakim agung yang dilaporkan ke KY.
Ternyata tidak hanya lima hakim agung dalam 13 hakim dalam berita sebelumnya yang dikatakan bermasalah oleh beberapa media tersebut, tetapi kesemuanya (13, red) adalah hakim agung. Berita paling gres, 13 hakim agung tersebut dipastikan akan mengambil langkah hukum.
Kepastian ini menurut keterangan yang disampaikan oleh juru bicara Mahkamah Agung (MA), Djoko Sarwoko didapatkan usai pertemuan antara 13 hakim agung tersebut dengan pimpinan MA, Senin (30/1).
Akan tetapi, belum diketahui pasti langkah hukum apa yang bakal diambil oleh para hakim agung tersebut. Menurut Djoko, pertemuan hari ini adalah untuk mendengarkan pendapat masing-masing hakim agung. Pada umumnya para hakim agung sependapat kalau dalam kondisi sekarang ini, sudah perlu mengambil langkah hukum. Cuma bagaimana bentuknya itu yang masih dibicarakan, tutur Djoko
Ketua MA sendiri, Bagir Manan menurut Djoko menyerahkan urusan ini ke masing-masing hakim agung. Hal tersebut menurut Djoko, karena MA secara institusi tidak punya legal standing dalam urusan ini. Oleh karenanya, keputusan ada ditangan masing-masing hakim agung.
















