Jika Artidjo saja berbeda pendapat dengan Bagir, bukan mustahil hakim agung lain menggunakan jasa pengacara yang berbeda dan upaya hukum yang tidak sama. Sejauh ini perseteruan kedua lembaga masih terus berkembang. Komisi Yudisial misalnya terus merampungkan draft Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Seleksi Ulang Hakim Agung. Sedangkan MA berencana melayangkan gugatan.
Upaya damai
Sementara itu, Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) yang terdiri dari beberapa lembaga seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Masyarakat Pemantau Peradilan FH Universitas Indonesia (Mappi) dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Jumat (3/1) menghimbau agar ke-13 hakim agung tidak menggugat KY.
Meski demikian, KPP menyatakan tindakan mengumumkan nama hakim yang dilaporkan ke KY adalah tindakan yang tidak tepat karena akan menimbulkan kesan negatif bagi hakim tersebut. Akan tetapi, KPP tidak melihat adanya niat buruk (kesengajaan) untuk mencemarkan nama baik hakim agung bersangkutan.
Oleh karenanya, KPP mendesak supaya 13 hakim agung itu mengedepankan langkah penyelesaian sengketa secara damai lewat jalan mediasi atau dialog. Atas desakan untuk dialog ini, Bagir menyatakan MA selalu terbuka atas upaya dialog.
Hanya saja, aku Bagir, dari proses dialog yang selama ini pernah dilakukan kedua lembaga, KY selalu mengeluarkan hasil berbeda dari pertemuan dua institusi. Puncaknya, menurut Bagir, KY tiba-tiba saja mengusulkan kepada Presiden untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Seleksi Ulang Hakim Agung. Padahal sebelumnya telah dilakukan pertemuan untuk mencari titik temu dari permasalahan yang selama ini ada.
Ada perkembangan terbaru buntut perseteruan Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Rencana 13 hakim agung menggugat Komisi Yudisial (KY) semakin jauh bergulir. Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan mengungkap rencana memakai jasa penasihat hukum yang mewakili kepentingan hakim agung untuk menggugat KY. Rencana itu diungkapkan Bagir kepada wartawan di Jakarta (03/2).
Kendati demikian, dengan beralasan tidak mempunyai anggaran untuk membayar jasa penasihat hukum, Bagir lebih memilih menggunakan jasa pengacara secara cuma-cuma alias probono. Untuk itu, Bagir menyatakan telah menunjuk juru bicara MA Djoko Sarwoko mengkoordinir kepentingan para hakim agung tersebut dengan calon penasihat hukum.
Siapakah pengacara yang akan dipakai MA? Bagir dan Djoko menyatakan belum menentukan siapa pengacara yang mewakili ke-13 hakim agung untuk menempuh upaya hukum terhadap Komisi Yudisial.
Berbeda dengan pernyataan Bagir, Artidjo Alkostar, salah satu hakim agung yang masuk dalam daftar 13 hakim agung itu mengaku akan menggunakan langkah tersendiri. Akan tetapi, Artidjo tidak mau mengungkap secara persis langkah apa yang bakal ia ambil untuk merespon pemberitaan tersebut.
















