Sengketa Bupati Lahat vs PT Bukit Asam Tunggu 'Fatwa' MA
Berita

Sengketa Bupati Lahat vs PT Bukit Asam Tunggu 'Fatwa' MA

Keputusan Bupati Lahat Sumatera Selatan mencabut kuasa pertambangan PT Tambang Batubara Bukit Asam berbuntut panjang. Kuasa hukum Bukit Asam mengajukan keberatan dan meminta pendapat hukum dari MA.

CR
Bacaan 2 Menit
Sengketa Bupati Lahat vs PT Bukit Asam Tunggu 'Fatwa' MA
Hukumonline

 

Atas dasar point ketiga itu pula Ketua PTUN Palembang menyatakan permohonan kasasi TBBA tidak dapat diterima. Konsekwensinya, sesuai pasal 45A UU Mahkamah Agung tadi, berkas permohonan tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung.

 

Rupanya, TBBA berkeberatan dengan Surat Keterangan Ketua PTUN Palembang. Menurut Todung, Ketua PTUN tidak mencermati isi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 6 Tahun 2005 tentang Penjelasan Ketentuan Pasal 45A Undang-Undang No. 5 Tahun 2004.

 

Penjelasan pasal 45 A memang membuat klausul pengecualian. Artinya, tidak semua putusan TUN pejabat daerah yang terlarang diajukan kasasi. Pengecualiannya adalah keputusan pejabat TUN yang berasal dari kewenangan yang tidak diberikan kepada daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Todung berpendapat Pemda Lahat tidak berwenang mencabut kuasa pertambangan yang dimiliki TBBA. Todung merasa kliennya memiliki hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Apalagi putusan PT TUN Medan sudah menyebut adanya kepentingan TBBA di lahan pertambangan yang menjadi sengketa.

 

Todung meminta semua pihak melakukan transaksi hukum apapun sebelum ada pendapat hukum dari Mahkamah Agung. Pihaknya memang sudah mengajukan permohonan 'fatwa' atau pendapat hukum itu ke Mahkamah Agung.

SK Bupati Lahat No. 540/Kep/Pertamben, tertanggal 24 Januari 2005, mencabut kuasa pertambangan PT Tambang Batubara Bukit Asam (TBBA). SK tersebut mencabut keputusan izin eksploitasi yang telah dimiliki TBBA. Alasannya, pemberian izin ke TBBA tidak melibatkan Bupati Lahat.

 

Patut dicatat bahwa Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lahat No. 11 Tahun 2002 tentang Perlindungan Hutan memang melarang setiap orang melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi bahan tambang di lokasi hutan tanpa izin pejabat yang berwenang.

 

TBBA tidak terima keputusan Bupati Lahat yang mencabut Kuasa Pertambangan. Keputusan itu akhirnya masuk ke meja hijau, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang. Tetapi gugatan itu ditolak. TBBA akhirnya mengajukan banding. Lagi-lagi, TBBA dikalahkan. Lewat kuasa hukumnya Todung Mulya Lubis, TBBA berniat mengajukan kasasi.

 

Tetapi, niat TBBA melanjutkan perkara ini hingga ke Mahkamah Agung kesandung. Permohonan kasasi itu ditolak oleh PTUN Palembang. Ketua PTUN Palembang menyatakan penolakan itu dalam Surat Keterangan No. 06/G.TUN/2005/PTUN.PLG. Surat inilah yang menuai keberatan dari Todung.

 

Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung memang memberi mandat kepada ketua pengadilan tingkat pertama untuk tidak menerima permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat. Ada tiga pengecualian perkara yang bisa dimohonkan kasasi. Pertama, putusan tentang praperadilan. Kedua, perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau diancam pidana denda. Ketiga, perkara TUN yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah bersangkutan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info