Tabel
Nama Hakim Agung Yang Diberitakan Bermasalah
No. | Nama | Jabatan |
1. | Bagir Manan | Ketua Mahkamah Agung |
2. | Mariana Sutadi | Wakil Ketua MA Bidang Yustisial |
3. | Harifin A. Tumpa | Ketua Muda Perdata |
4. | Parman Suparman | Ketua Muda Pidana |
5. | German Hoediarto | Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Militer |
6. | Paulus Effendie Lotulung | Ketua Muda Tata Usaha Negara |
7. | Iskandar Kamil | Ketua Muda Pidana Khusus |
8. | Arbijoto | Hakim Agung |
9. | Usman Karim | Hakim Agung |
10 | Artidjo Alkostar | Hakim Agung |
11 | Titi Nurmala Siagian | Hakim Agung |
12 | Tjung Abdul Mutalib | Hakim Agung |
13 | Widayanto Sastro | Hakim Agung |
Dikatakan Indra, dasar pelaporan tersebut adalah pernyataan Busyro yang menyatakan 13 hakim agung bermasalah. Menurut Indra yang juga Wakil Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), pernyataan Busyro mempunyai akibat hukum, yakni tercemarnya nama baik para hakim agung tersebut. Busyro dianggap mencemarkan nama baik jika dirinya tidak dapat membuktikan bahwa 13 hakim agung tersebut bermasalah. Pasal yang diancamkan dalam kasus ini adalah pasal 310, 311 dan 322 KUHP.
Untuk membuktikan perbuatan Busyro, Indra telah mengumpulkan bukti kliping dari beberapa media cetak yang memuat pernyataan Busyro. Saat ditanya media apa saja yang memuat, Indra menagku tidak ingat.
Sementara, Busyro yang coba dihubungi hukumonline tidak mengangkat teleponnya. Namun, sebelumnya Irawady Joenoes, anggota KY telah menjelaskan duduk persoalannya dari pernyataan Busyro. Menurut Irawady, pihaknya tidak pernah memberikan keterangan bahwa 13 hakim agung bermasalah, tapi 13 hakim agung yang dilaporkan ke KY.
Disinggung tentang hal ini, yakni kemungkinan kesalahan wartawan dalam menulis pemberitaan, Indra menepis. Jika demikian adanya tutur Indra, maka Busyro yang harus membuktikan. Salah satu caranya, gugat media tersebut.
Ia menambahkan, para hakim agung dalam waktu dekat juga akan mengajukan gugatan secara perdata. Tak tanggung-tanggung, jumlah tuntuttan ganti ruginya mencapai Rp2 miliar untuk setiap hakim agung.
Rekan Kerja
Atas pelaporan itu, beberapa kalangan justru menyayangkan tindakan para hakim agung. Misalnya saja Rifqi Sjarief Assegaf, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP). Menurut Rifqi, pelaporan itu mempunyai implikasi yang serius, karena semakin menjauhkan upaya untuk memperbaiki peradilan.
Yang diuntungkan dengan adanya perselisihan ini menurutnya adalah orang yang selama ini menikmati bobroknya peradilan, tuturnya.
Selain itu, dalam praktiknya nanti, jika laporan tersebut sampai di pengadilan, maka secara teknis yuridis ia pesimis proses pengadilannya akan berjalan secara fair. Apalagi, kata Rifqi, muara perkara yang akan berakhir di Mahkamah Agung (MA). Hasilnya akan gampang ditebak tuturnya.
Bukan hanya kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tidak sependapat. Salah seorang hakim agung, Susanti Adi Nugroho juga tidak sependapat dengan langkah yang ditempuh rekan sejawatnya. Menurutnya, antara MA dan KY adalah rekan kerja yang seharusnya bergandengan tangan membersihkan peradilan dari hakim nakal. Tidak saling melaporkan seperti ini, tuturnya.
Yang cukup menarik dalam kasus tersebut adalah peran Indra Sahnun Lubis. Indra tercatat sebagai pengacara spesialis pembela aparat penegak hukum khususnya pengadilan. Tercatat, ia pernah membela hakim agung, pengacara sampai panitera.
Sebelum menjadi kuasa hukum kesepuluh hakim, Indra pernah membela tiga hakim agung dalam dugaan suap kasus Endin Wahyudin. Dalam kasus tersebut Indra sukses membebaskan tiga hakim agung yang terdiri dari; Yahya Harahap, Marnis Kahar dan Supraptini Suprapto.
Bukan hanya itu, sukses susulan juga dibuat Indra dalam kasus tersebut. Yakni membubarkan Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK). Pembubaran tersebut terjadi seiring dari dikabulkannya uji materiil Peraturan Pemerintah 19/2000 tentang Pembentukan TGPTPK oleh MA. Lucunya, belakangan Indra justru menjadi penasihat hukum Endin yang menggugat mantan Ketua TGPTPK, Jaksa Agung dan Kejaksaan Agung.
Hanya saja saat membela Teuku Syaifudin alias Popon, Advokat Abdullah Puteh dan Ramadhan Rizal serta M. Soleh, panitera PT DKI Jakarta, Indra gagal membebaskan ketiga kliennya yang diduga melakukan suap untuk mempengaruhi putusan kasus korupsi Abdullah Puteh.
Selain itu, saat dikonfirmasi apakah pembelaan terhadap kesepuluh hakim agung tersebut diberikan secara gratis, mengingat Bagir Manan, Ketua MA pernah mengutarakan niat untuk memakai jasa pengacara secara pro bono, ia menolak menjawab. Itu kan urusan perut, gak usah diomongin, tukasnya.
Rencananya, sembilan hakim agung yang lain akan menyusul kemudian. Pemisahan pelaporan hakim agung tersebut menurut Indra dilakukan karena kesibukan para hakim agung. Ada yang di Polda Metro Jaya dan ada yang di Mabes Polri. Kata Indra menjelaskna tempat pelaporan..
Saat ditanya siapa saja nama hakim agung yang diwakili, Indra mengaku tidak ingat. Dari 13 nama hakim agung yang diberitakan bermasalah oleh beberapa media, tiga yang tidak diwakili Indra. Ibu Mariana (Mariana Sutadi, red), Pak Artidjo dan satunya saya tidak ingat, kata Indra menyebutkan nama hakim agung yang tidak melaporkan.
Artidjo Alkostar sendiri lebih dahulu melapor ke Polisi. Berbeda dengan 10 hakim agung yang menggugat Busyro secara pribadi, Artidjo menggugat KY secara kelembagaan.
















