Direktur Administrasi RRI Dituntut Lima Tahun Enam Bulan Penjara
Berita

Direktur Administrasi RRI Dituntut Lima Tahun Enam Bulan Penjara

Direktur Administrasi dan Keuangan Perjan Radio Republik Indonesia Suratno dituntut lima tahun enam bulan penjara, dikurangi masa selama terdakwa dalam tahanan dan denda sebesar Rp300juta subsidair tiga bulan.

Tif
Bacaan 2 Menit
Direktur Administrasi RRI Dituntut Lima Tahun Enam Bulan Penjara
Hukumonline

 

Untuk melaksanakan pengadaan barang tersebut, pada 30 September 2003, terdakwa melakukan rapat dengan Panitia Pengadaan Barang/jasa Perjan RRI dengan para saksi yaitu Satimo, Sujanto, Sukirno, Edy Supakat dan Sakimin di ruang rapat kantor Perjan RRI yang juga dihadiri Dirut Perjan RRI Suryanta Saleh dan Direktur Teknik Perjan RRI Sunendra. Dalam pertemuan itu, Panitia Pengadaan Barang/Jasa Perjan RRI menyatakan tidak sanggup karena waktu terbatas, barang tersebut ada yang harus diimpor dan lokasi penempatan barang berjauhan.

 

Pada Oktober 2003, Terdakwa bertemu dengan Suryanta Saleh dan Sunendra untuk membahas rencana pengadaan barang. Dalam pertemuan itu, Suryanta meminta agar jangan hanya Fahrani Suhaimi saja yang dimasukkan, tapi juga rekanan yang lain. Permintaan ini disampaikan terdakwa pada Satimo dan Edy Supakat.

 

Pada 17 Desember 2003, terdakwa menandatangani tiga perjanjian sehubungan pengadaan barang dan surat kelengkapan administrasi yang dibuat Panitia Pengadaan Barang. Padahal terdakwa mengetahui surat tersebut tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya dan telah memberikan petunjuk pada Panitia Pengadaan barang bahwa yang akan melaksanakan adalah Fahrani Suhaimi. Selanjutnya, pada Januari 2004 terdakwa menerima uang sebesar Rp2 miliar untuk pekerjaan pengadaan barang tersebut.

 

Kuasa hukum Suratno dari kantor hukum International Law and Legal Expert Service, Bambang Suryowidodo menyatakan bahwa selain harga barang wajar, harus dilihat menurut hukum yang berlaku. Ia menilai barang yang diadakan tersebut memang dibutuhkan dan barang tersebut sudah dimanfaatkan sesuai tujuan pembeliannya.

Demikian intisari tuntutan yang dibacakan anggota tim JPU --terdiri dari Suharto, Zet Tadungallo dan Edy Hartoyo – secara bergantian dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/2). Dalam dakwaan primair, JPU menilai Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

JPU juga meminta agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1.698.989.500 dalam waktu satu bulan setelah ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Apabila uang pengganti itu tidak dibayar maka terdakwa harus dipidana penjara selama satu tahun.

 

Dalam menyusun tuntutan tersebut, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah terdakwa adalah perbuatan tersebut dilakukan saat Pemerintah sedang giat menjalankan program pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.

 

Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa menggunakan Rp2 miliar yang diterima dari Fahrani Suhaimi untuk kepentingan Perjan RRI dan karyawan Perjan RRI. Selain itu, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali perbuatannya, serta mempunyai tanggungan keluarga.

 

Berdasarkan fakta yuridis berupa perbuatan terdakwa, JPU menyimpulkan bahwa terdakwa telah melaksanakan pengadaan barang berupa Ban OB Van, Studio Transmitter Link (STL), Down Link, Digital Recorder, Telepon Satelit, Pemancar dan peralatannya, server jaringan audio dan teks, spare part pemancar dan computerized pemancar untuk mendukung siaran hasil Pemilu 2004.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info