Eksepsi
Atas surat dakwaan JPU, penasihat hukum terdakwa dari Kantor Hukum Augustinus Hutajulu dan Rekan langsung mengajukan keberatan (eksepsi) pada hari yang sama (20/2). Dalam eksepsinya, penasihat hukum menepis dakwaan JPU yang menyatakan telah terjadi kerugian negara yang diakibatkan oleh terdakwa.
Menurut penasihat hukum, penilaian JPU telah terjadi kerugian negara terlalu dini karena faktanya saat ini telah berlangsung gugatan perdata di PN Jakarta Pusat antara Gramarindo Grup yang menggugat Bank BNI. Gugatan yang didaftarkan 8 Februari 2006 ini terkait dengan pelaksanaan Akta Pengakuan Hutang yang dibuat oleh Gramarindo Grup dan Bank BNI tanggal 26 Agustus 2003 atas jumlah utang sebesar AS$81.942.995,30 dan EURO sebesar 56.113.946,50.
Dengan adanya gugatan perdata yang tengah berlangsung, penasihat hukum berpendapat, kesimpulan ada atau tidak perbuatan melawan hukum serta kerugian negara seharusnya menunggu putusan pengadilan atas gugatan tersebut.
Dengan demikian telah terjadi suatu perselisihan pra yudisial (prae judicial geschil) dalam perkara pidana atas nama terdakwa ini, ujar salah satu anggota penasihat hukum terdakwa, Augustinus Hutajulu.
Diluar itu, penasihat hukum juga menilai surat dakwaan JPU yang menyebutkan Adrian Waworuntu masih dalam proses kasasi tidak cermat. Karena, faktanya perkara atas nama terdakwa Adrian Waworuntu telah diputus bersalah oleh majelis hakim agung pada tanggal 12 September 2005 lalu.
Setelah sempat tertunda 1 (satu) minggu, persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi Bank BNI dengan terdakwa Dicky Iskandardinata akhirnya digelar juga di PN Jakarta Selatan (20/2). Persidangan atas perkara No. 114/Pid/B/2006/PN.Jkt.Sel. ini dipimpin oleh Ketua Majelis Efran Basuning serta anggota majelis I Ketut Manika dan Machmud Rachimi.
Tindak pidana korupsi yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berawal ketika pada tahun 2003, Dicky bersama-sama Adrian Waworuntu dan Maria Paulin Lumowa menjalin kerjasama bisnis melalui 5 (lima) perusahaan, PT Gramarindo Group, PT Sagaret Team Consultant, PT Adhitya Putra Pratama Finance, PT Magna Graha Agung, dan PT Bhinekatama Pacific.
Melalui 5 (lima) perusahaan tersebut itulah, kemudian Dicky bersama-sama dengan Adrian dan Maria melakukan kegiatan eksport-import yang ditenggarai tidak dilengkapi dengan dokumen kelengkapan eksport berupa bill of loading (B/L). Selain itu, mereka juga diduga telah melakukan pembayaran dengan menggunakan fasilitas kredit letter of credit (L/C) dalam kegiatan eksport-import mereka yang selanjutnya disetorkan ke Bank BNI cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
L/C di Bank BNI cabang Kebayoran Baru tersebut kemudian dicairkan beberapa kali oleh kelima perusahaan yang dibentuk Dicky, dan kemudian ditransfer ke sebuah perusahaan lain, PT Brocolin Internasional yang juga dimiliki oleh terdakwa. Tindak pidana korupsi ini diduga telah menyebabkan kerugian negara cq. Bank BNI sebesar AS$81.942.995,30 dan EURO sebesar 56.113.946,50 atau total senilai Rp1.214.648.422.331,43.
Atas perbuatannya tersebut, Dicky yang memiliki nama lengkap Ahmad Sidik Mauladi Iskandardinata didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (Money Laudering) sekaligus. Pada dakwaan pertama, ia dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara untuk dakwaan kedua, Dicky dikenakan Pasal 3 ayat (1) sub a, b, c UU No. 15/2002 jo UU No. 25/2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
















