Tuntutan Tidak Dipenuhi, FP-HUA Mengamuk
Utama

Tuntutan Tidak Dipenuhi, FP-HUA Mengamuk

Mari kita bawa perkara itu ke polisi dan ke pengadilan. Karena kami pun dalam PERADI sekarang sudah akan memanggil semua pihaknya,

Rzk
Bacaan 2 Menit
Tuntutan Tidak Dipenuhi, FP-HUA Mengamuk
Hukumonline

 

Menanggapi keberatan-keberatan yang disampaikan, Ketua Umum PERADI Otto Hasibuan mengatakan bahwa PERADI pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas advokat sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 28 ayat (1) UU No. 18/2003 tentang Advokat. Dalam rangka meningkatkan kualitas itulah, UU Advokat, lewat Pasal 3 ayat (1) huruf f, kemudian mewajibkan PERADI untuk menyelenggarakan ujian sebagai salah satu prasyarat untuk menjadi advokat.

 

Kalau kami tidak melakukan ujian, maka kami lah yang bersalah melanggar UU Advokat, jelas Otto.

 

Indikasi Kecurangan

Menjawab tuntutan pembatalan hasil ujian karena indikasi kecurangan khususnya kebocoran soal, Otto meminta agar hal tersebut dibuktikan. Namun, salah seorang dari FP-HUA mengatakan bukti-bukti kecurangan hanya akan diungkapkan di pengadilan nanti.

 

Mari kita bawa perkara itu ke polisi dan ke pengadilan. Karena kami pun dalam PERADI sekarang sudah akan memanggil semua pihaknya, tantang Otto. 

 

Otto menambahkan PERADI akan bertindak tegas apabila terbukti ada orang dari PERADI yang terlibat melakukan kecurangan dalam pelaksanaan ujian. Dia bahkan mengancam akan mencabut izin praktek yang bersangkutan dan juga akan diproses secara hukum.

 

Sementara itu, Wakil Ketua Umum PERADI Indra Sahnun Lubis secara spesifik mencoba menjelaskan proses penetapan passing grade yang menjadi salah satu poin keberatan dari FP-HUA. Menurut Indra, pada awalnya sebenarnya disepakati passing grade 6. Alasannya, menurut Indra, standar internasional saja passing grade-nya 5,6. Sayangnya Indra tidak dapat merinci negara mana yang menggunakan standar itu.

 

Kemudian dalam rapat berikutnya yang kebetulan tidak ia hadiri, kesepakatan berubah dari 6 menjadi 6,5-7. Menurut sumber hukumonline, sejak semula memang terdapat dua kubu, satu mengusulkan passing grade 6 dan yang lain bersikukuh pada angka 7.

 

Namun begitu, Indra tetap mengharapkan agar semua pihak menghormati keputusan rapat yang tidak dapat diganggu gugat lagi.

 

Ricuh

Mendengar penjelasan dua ‘petinggi' PERADI tersebut, FP-HUA bersikukuh pada tuntutan mereka agar PERADI melakukan pemutihan terhadap seluruh peserta ujian advokat.

 

PERADI belum memutuskan apa-apa tentang permohonan anda (FP-HUA, red) kecuali mengatakan bahwa akan ujian pada tahun ini. Itu saja yang bisa kami putuskan, jawab Otto, yang kemudian meninggalkan forum dialog yang mulai memanas tersebut.

 

Tak puas dengan jawaban itu, para anggota FP-HUA mencoba mengejar para pengurus PERADI. Namun, langkah mereka menuju kantor PERADI terhambat oleh barikade pengamanan polisi dan satpam gedung. 

 

Teriakan caci-maki dari sebagian anggota FP-HUA serta aksi dorong-mendorong pun tak terelakkan. Suasana semakin ricuh ketika salah seorang dari FP-HUA membakar kertas serta adanya insiden baku hantam antara FP-HUA dengan satpam.

 

Selepas Maghrib, kerusuhan pun mereda seiring dengan keletihan para anggota FP-HUA. Sebagian dari mereka memutuskan untuk tetap tinggal di pelataran kantor PERADI memperjuangkan tuntutan mereka.

Aksi unjuk rasa Forum Penolakan Hasil Ujian Advokat (FP-HUA) yang awalnya berjalan damai ternyata berujung kerusuhan di kantor Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) di Plaza Kebon Sirih, Jalan Kebon Sirih, Jakarta (15/3).

 

Seperti telah diberitakan sebelumnya, sejumlah calon advokat yang tergabung dalam FP-HUA, Senin lalu (13/3), mendatangi kantor PERADI memprotes hasil ujian advokat. Berdasarkan tudingan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan ujian, FP-HUA menuntut PERADI agar melakukan pemutihan atau meluluskan seluruh peserta ujian advokat.

 

Berdasarkan pengamatan hukumonline, awalnya anggota aksi unjuk rasa FP-HUA sebenarnya tidak menunjukkan tanda-tanda akan terjadi kerusuhan. Berbekal spanduk dan poster, pengunjuk rasa yang berjumlah sekitar 30 orang dan berasal dari beragam organisasi advokat ini praktis hanya duduk-duduk menunggu keputusan rapat pleno PERADI terkait tuntutan yang disampaikan FP-HUA.

 

Situasi mulai memanas justru saat PERADI berinisiatif menggelar forum dialog dengan para pengunjuk rasa. Karena kapasitas kantor tak memenuhi, PERADI mengalihkan forum dialog itu ke halaman lantai atas Plaza Kebon Sirih.

 

Melalui enam juru bicara terungkap beberapa poin keberatan FP-HUA. Seperti tudingan bahwa keberadaan PERADI hanya mempersulit calon advokat, mekanisme penetapan passing grade yang tidak jelas, serta adanya indikasi kecurangan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info