Kami telah menyerahkan bukti berupa soal essay yang bocor dan daftar organisasi profesi yang resmi dikeluarkan Depdagri, kata salah seorang anggota FKCAI Marojahan Panjaitan.
Marojohan juga menyampaikan bahwa laporan ke Mabes POLRI bukanlah satu-satunya jalan yang akan ditempuh oleh FKCAI. Rencananya, dalam waktu yang tidak terlalu lama, FKCAI akan mengajukan gugatan perdata terhadap PERADI.
Terlapor
Berdasarkan surat laporan FKCAI dengan register nomor LP/85/III/2006/Siaga III, disebutkan yang menjadi terlapor adalah Thomas Tampubolon, Otto Hasibuan, Denny Kailimang, dan Harry Ponto.
Sayangnya, ketika hukumonline mencoba untuk meminta tanggapan para terlapor, hanya Harry Ponto dan Thomas Tampubolon yang dapat dihubungi. Sementara, dua terlapor lainnya telepon selulernya tidak dapat dihubungi dan pesan singkat yang dikirim hukumonline juga belum dibalas hingga berita ini dilansir.
Harry Ponto yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PERADI, melalui telepon, mengatakan menyambut baik langkah yang ditempuh FKCAI. Pasalnya, menurut Harry, langkah FKCAI melapor ke kepolisian justru akan membantu mengungkapkan fakta yang sebenarnya.
Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, kami memang tidak mentolerir segala bentuk kecurangan yang terjadi, ujarnya.
Sebelumnya dalam forum dialog dengan FKCAI, Ketua Umum PERADI Otto Hasibuan memang menegaskan komitmen PERADI untuk mengusut tuntas segala bentuk kecurangan, khususnya yang dilakukan oleh ‘orang dalam' PERADI.
Gugat balik
Sementara itu, walaupun tetap membantah tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya, Thomas Tampubolon yang bertindak sebagai Panitia Ujian Profesi Advokat (PUPA) menyatakan siap menjalani proses hukum yang diperlukan terkait laporan FKCAI.
Dia mengakui pada saat pelaksanaan ujian memang ditemukan contoh surat kuasa yang mirip dengan soal ujian. Temuan tersebut, lanjutnya, diperoleh setelah ujian selesai, bukan pada saat ujian berlangsung sebagaimana dinyatakan dalam laporan FKCAI.
Thomas menilai langkah FKCAI yang melaporkan dirinya ke Mabes POLRI merupakan tindakan yang emosional. Menurut Thomas, apabila memang ada kekurangan dalam ujian advokat, hal tersebut adalah sesuatu yang wajar mengingat ujian ini adalah ujian perdana yang diselenggarakan secara murni oleh organisasi advokat.
"Sepertinya, kita memang belum siap melaksanakan dan menerima hasil ujian yang benar-benar dijalankan secara profesional," tambahnya.
Thomas juga mengingatkan agar FKCAI berhati-hati dalam mengajukan laporan ke Mabes POLRI. Apabila tidak didukung dengan bukti-bukti yang memadai, dia menyatakan siap melakukan gugatan balik terhadap FKCAI atas dasar pencemaran nama baik.
"Kalau mereka terus menyudutkan saya tanpa bukti-bukti yang jelas, tentunya saya tidak akan tinggal diam. Saya akan gugat balik," tegasnya. Thomas menambahkan, PERADI saat ini juga berencana membentuk tim untuk mengusut dugaan kecurangan yang selama ini dituduhkan.
Ancaman sejumlah calon advokat yang tergabung dalam Forum Komunikasi Calon Advokat Indonesia (FKCAI) –sebelumnya bernama Forum Penolakan Hasil Ujian Advokat (FPHUA)- untuk melaporkan ke Kepolisian, ternyata bukan gertakan ‘sambal'. Hari ini (20/3), FKCAI yang terdiri dari sejumlah calon advokat yang tidak lulus ujian advokat ini, resmi mendaftarkan laporan mereka ke Mabes POLRI.
Pelaporan yang dilakukan FKCAI ini sebenarnya bukan yang pertama kali karena sebelumnya pada hari Jumat lalu (17/3), mereka telah mendatangi Mabes POLRI untuk melakukan hal yang sama. Namun sayangnya, karena tidak dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung, laporan mereka ditolak oleh Mabes POLRI.
Langkah FKCAI ini merupakan buntut ketidakpuasan mereka atas hasil ujian advokat yang diselenggarakan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), 4 Februari lalu. Dengan alasan tidak puas itu pula kemudian, FKCAI melakukan aksi demo yang berujung kericuhan di kantor PERADI.
Diterima oleh PAMA Siaga III Bareskrim Mabes POLRI Parulian Hutahayan, FKCAI melaporkan peristiwa kebocoran soal ujian advokat. Berdasarkan kronologis yang disusun FKCAI, kebocoran tersebut ditemukan dari salah satu peserta ujian bernama Hendri Kurniawan yang terjadi tepat pada saat hari pelaksanaan ujian sekitar jam 09.42-15.00 di lokasi ujian untuk wilayah DKI Jakarta, Gedung Tennis Indoor Senayan.
Selain mengenai kebocoran, FKCAI juga melaporkan temuan mereka bahwa PERADI adalah organisasi ilegal karena tidak terdaftar dalam register Departemen Dalam Negeri sebagai organisasi profesi. Dengan dasar statusnya yang dianggap ilegal, FKCAI berpendapat penyelenggaraan ujian juga ilegal sehingga batal demi hukum.
















