Muncul Nama Baru Dalam Perkara Dugaan Suap MA
Berita

Muncul Nama Baru Dalam Perkara Dugaan Suap MA

Abdul Hamid meminta dua pegawai MA untuk menandatangani surat pernyataan. Isinya, dua pegawai itu pernah melihat Sriyadi mendatangi Abdul Hamid untuk meminta tolong mengurus perkara. Tetapi Abdul Hamid menolaknya.

Aru
Bacaan 2 Menit
Muncul Nama Baru Dalam Perkara Dugaan Suap MA
Hukumonline

Plot dugaan penyuapan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan dalam perkara Probosutedjo yang dilakukan lima pegawai MA dan Harini Wijoso memunculkan nama baru. Nama Abdul Hamid, Kepala Seksi Pengawasan Pidana Umum MA disebut-sebut dalam sidang dengan terdakwa Malem Pagi Sinuhadji dan Sriyadi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (23/3).

 

Dugaan keterlibatan Abdul Hamid mencuat dalam keterangan Ramly M. Sidik, Kepala Seksi Tata Usaha Perdata. Diceritakan Ramly, Sriyadi suatu ketika mengaku telah mendapatkan jalan untuk mengurus perkara Probosutedjo. Perkara tersebut sudah ada jalannya, Pak Hamid yang mengurusnya. Disediakan dana Rp1,5 miliar oleh Pak Malem, tutur Ramly menirukan keterangan Sriyadi yang kebetulan anak buahnya.

 

Keterangan Ramly ini diperkuat kesaksian dua pegawai MA lainnya, Jadidudin dan Asrifah sebelumnya yang mengaku melihat Sriyadi menemui Abdul Hamid. Menariknya, kedua pegawai ini mengaku diminta Abdul Hamid menandatangani surat pernyataan yang isinya menyebutkan keduanya (Jadidudin-Asrifah, red) melihat Sriyadi mendatangi Abdul Hamid untuk minta tolong, dan Abdul Hamid menolaknya.

 

Sriyadi dan Malem Pagi terlibat dalam perkara itu setelah Sudi Achmad meminta tolong kepada kedua orang tersebut untuk mengurus perkara Probosutedjo. Sementara, Sudi mendapat ‘order' dari Pono Waluyo. Pono adalah pihak yang pertama kali mendapat permintaan mengurus perkara dari Harini Wijoso.

 

Sementara, dalam sidang berikutnya dalam perkara yang sama dengan terdakwa Pono Waluyo, Sudi Achmad yang menjadi saksi mengaku meminta tolong Malem Pagi, karena Malem Pagi adalah orang yang ia kenal dekat.

 

Akhirnya, majelis hakim yang sama dan diketuai Kresna Menon itu menunda dua sidang dalam perkara sama dengan terdakwa berbeda dua minggu ke depan.
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info