‘Pemilihan Ketua MA Perlu Meminta Masukan Masyarakat'
Berita

‘Pemilihan Ketua MA Perlu Meminta Masukan Masyarakat'

Semua hakim agung harus memiliki hak yang sama untuk dipilih dan memilih. Hakim agung juga harus diberi kebebasan dalam menentukan pilihan mereka tanpa pengaruh dari siapapun.

Rzk
Bacaan 2 Menit
‘Pemilihan Ketua MA Perlu Meminta Masukan Masyarakat'
Hukumonline

 

One man one vote

Terkait hal ini, Direktur Hukum dan Peradilan MA Suparno kepada hukumonline mengatakan, berdasarkan hasil rapat pleno MA 20 April 2006, pemilihan Ketua MA akan menerapkan mekanisme one man one vote (satu orang satu suara, red.). Proses pemilihan akan melibatkan seluruh hakim agung yang ada saat ini minus Chairani A. Wani yang akan pensiun pada 1 Mei 2006 atau sehari sebelum hari pemilihan.    

 

Ketua MA terpilih adalah calon yang mendapatkan suara mayoritas atau 50% plus satu. Apabila tidak ada calon yang mendapatkan suara mayoritas, maka akan diadakan ronde berikutnya sampai didapatkan calon yang memperoleh suara mayoritas.

 

Sudah ada tata tertib pemilihannya, tukas Suparno yang juga menjabat sebagai Sekretaris Tim Pemilihan Ketua MA.

 

Patrialis menambahkan dengan mekanisme pemilihan baru yang cenderung tertutup dibandingkan sebelumnya, ada baiknya apabila tim yang melakukan pemilihan meminta masukan masyarakat terhadap calon-calon yang ada. Masukan tersebut kemudian akan diinformasikan apa adanya kepada semua hakim agung agar mereka mendapatkan referensi dalam memilih Ketua MA yang baru.

 

Kenapa seperti itu, karena sosok seorang Ketua MA akan memberikan warna terhadap eksistensi MA pada masa yang akan datang, jelas Patrialis yang ketika pemilihan Ketua MA 2001 menjadi anggota Komisi II yang melakukan fit and proper test (uji kelayakan, red.).

 

Pendapat yang sama juga disampaikan oleh Ketua Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Firmansyah Arifin ketika dihubungi via telepon. Menurutnya, MA harus memebrikan akses kepada masyarakat untuk mengetahui visi dan misi calon Ketua MA.

 

Karena begitu seorang menjadi Ketua MA maka ia tidak hanya akan menjadi milik MA tetapi juga milik publik. Di situ ada kepentingan publik yang harus diakomodir, jelasnya.   

 

Diluar itu, Patrialis menepis anggapan yang mengatakan pemilihan Ketua MA yang begitu mendadak di tengah-tengah proses rekrutmen hakim agung baru oleh Komisi Yudisial sebagai upaya MA agar hakim-hakim agung baru tersebut tidak memiliki kesempatan untuk ikut bertarung dalam ‘perebutan' kursi Ketua MA. Menurut Patrialis, rencana pemilihan Ketua MA baru semata-mata terkait dengan masa jabatan Bagir Manan sebagai Ketua MA yang berakhir Mei 2006.

 

Karir vs Non-Karir

Ketika ditanya apakah Ketua MA yang akan datang lebih baik dijabat oleh hakim agung karir atau non karir, Patrialis menjawab pada dasarnya pembedaan karir dan non-karir tidak lagi relevan begitu mereka menjadi hakim agung. Namun, dia berpendapat hakim agung non-karir bisa saja menjadi Ketua MA tetapi dengan syarat dia sudah berpengalaman sebagai hakim agung.

 

Jadi, boleh hakim agung non-karir tetapi dia harus punya pengalaman 1-2 tahun sebagai hakim agung, ujar Patrialis yang menerka Ketua MA baru nanti akan berasal dari hakim agung karir.

 

Sementara itu, ditemui dalam acara Peranan Bantuan Hukum Untuk Mempromosikan Akses Keadilan Masyarakat Marjinal Dalam Konteks HAM (24/4), advokat senior Todung Mulya Lubis mengatakan persoalan apakah Ketua MA yang baru berasal dari hakim agung karir atau non-karir bukanlah hal yang penting. Baginya, yang penting adalah apakah Ketua MA yang baru memiliki jiwa yang reformis atau tidak.

Rencana Mahkamah Agung (MA) melakukan pemilihan ketua baru, 2 Mei 2006 nanti, menggantikan Bagir Manan terus mengundang reaksi sejumlah kalangan. Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional Patrialis Akbar mengatakan MA harus memikirkan bagaimana mekanisme yang tepat agar proses pemilihan Ketua MA dapat berlangsung transparan dan akuntabel.

 

Ini juga uji coba bagi Mahkamah Agung untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa mereka juga suka berdemokrasi, ujar Patrialis yang saat ini menjadi anggota Komisi III DPR.  

 

Setelah lahirnya UU No. 5/2004 tentang Perubahan atas UU No. 14/1985 tentang Mahkamah Agung, mekanisme pemilihan Ketua MA mengalami perubahan yang cukup signifikan, terutama terkait keterlibatan DPR yang dihilangkan dalam proses pemilihan.

 

Menurut Pasal 8 ayat (3) UU No. 14/1985, Ketua dan Wakil Ketua MA diangkat oleh Presiden selaku Kepala Negara di antara Hakim Agung yang diusulkan oleh DPR. Sementara, menurut Pasal 8 ayat (4) UU No. 5/2004, Ketua dan Wakil Ketua MA dipilih dari dan oleh hakim agung dan diangkat oleh Presiden. Ketentuan yang sama juga ditegaskan dalam Pasal 24 A ayat (4) UUD 1945.

 

Untuk menjamin proses pemilihan yang fair, Patrialis memandang semua hakim agung harus memiliki hak yang sama untuk dipilih dan memilih. Hakim agung juga harus diberi kebebasan dalam menentukan pilihan mereka tanpa pengaruh dari siapapun.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info