Berdebat Urgensi Kehadiran Bagir, Hakim Ad Hoc Korupsi Walk Out
Utama

Berdebat Urgensi Kehadiran Bagir, Hakim Ad Hoc Korupsi Walk Out

Jika musyawarah antar hakim tak kunjung berhasil, majelis hakim harus diganti.

Aru
Bacaan 2 Menit
Berdebat Urgensi Kehadiran Bagir, Hakim Ad Hoc Korupsi Walk Out
Hukumonline

 

Selain itu, Khaidir juga menilai dasar hukum penolakan majelis dalam sidang sebelumnya yakni Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1985 tentang Seleksi Terhadap Saksi-Saksi yang Diperintahkan untuk Hadir di Persidangan tidak relevan.

 

Dari penelusuran hukumonline, SEMA tersebut mengatur pembatasan jumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan terkait dengan pembuatan berita acara pemeriksaan saksi oleh polisi negara lain. Selain itu, juga diatur tentang kekuatan pembuktian visum et repertum yang dibuat oleh pejabat luar negeri.

 

Saat Kresna hendak merespon penuntut maupun penasihat hukum, Achmad Linoch, anggota majelis hakim mengajukan interupsi. Interupsi Ketua, ujar Linoch berulang-ulang. Sebentar-sebentar, jawab Kresna. Interupsi Ketua, oleh karena ada pengajuan untuk kedua kalinya dari penuntut umum, sebaiknya kita musyawarah, timpal Linoch memperjelas maksudnya.

 

Tidak ada musyawarah lagi, tukas Kresna. Kalau tidak ada musyawarah, maka saya akan mengundurkan diri, jawab Linoch seraya beranjak dari kursi. Sikap Linoch ini diikuti oleh dua anggota majelis lain yang kesemuanya hakim ad hoc.

 

Akibatnya, Kresna menyatakan persidangan tidak bisa dilanjutkan setelah sempat menskors sidang selama lima menit. Hanya didampingi Sutiyono, salah satu hakim anggota, Kresna tetap pada pendiriannya, sementara hakim lain tidak dapat menerima keputusan dari Ketua majelis dan tetap mengundurkan diri.

 

Efendi meminta klarifikasi apakah pengunduran diri tiga hakim tersebut hanya untuk persidangan hari ini ataukah mundur dari perkara. Kresna tak menjawab dan langsung menutup sidang dan seraya menunda hingga minggu depan.

 

Saat ditemui selepas sidang Linoch beralasan walk-outnya akibat sikap Kresna Menon sebagai ketua majelis yang tidak melibatkan hakim anggota. Kendati demikian, ia berharap persoalan ini akan selesai minggu depan. Linoch menandaskan dirinya dan dua hakim ad hoc yang lain akan tetap dengan pendirian mereka.

 

Menurut Linoch kehadiran Bagir sangat diperlukan untuk memperjelas duduk perkara. Selain itu, justru kehadiran Bagir akan menjelaskan kepada publik apakah dirinya terlibat atau tidak.

 

Penggantian Majelis?

Ditemui usai sidang, Efendi menyatakan permintaan penuntut umum tidak proporsional dan menghambat proses persidangan. Menanggapi mundurnya tiga hakim anggota, Efendi tidak melihat ada alasan yang jelas dibalik mundurnya hakim-hakim tersebut. Selain itu, minggu yang lalu kan sudah divoting, ungkap Efendi.

 

Peristiwa mundurnya tiga hakim tersebut mengundang keprihatinan beberapa kalangan. Rifqi Sjarief Assegaf, [Direktur Eksekutif] Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Rifqi menyayangkan mengapa perdebatan soal pemanggilan Bagir tersebut tidak diselesaikan dengan mekanisme hukum acara yang ada, misalnya melalui voting.

 

Rifqi menilai untuk sementara walk out ini belum ada implikasi hukumnya terhadap perkara. Yang perlu dicermati, tuturnya, adalah perkembangan pekan depan. Jika tak kunjung selesai, dampak hukumnya pemeriksaan perkara tak dapat diteruskan.

 

Ketua Pengadilan Tipikor berwenang mengganti atau mengubah komposisi majelis hakim. Kewenangan ini sejalan dengan tugas ketua untuk mendistribusikan perkara atau membentuk majelis hakim.

 

Saat ditanya hakim mana yang seharusnya diganti, Rifqi berargumen Seharusnya yang mayoritas (hakim ad-hoc, red) yang dipertahankan. Terlepas dari itu, hanya ketiga hakim ad hoc itu lah yang saat ini telah bertugas di Pengadilan Tipikor.

 

 

Terulang

Ternyata, perdebatan diantara majelis hakim berulang dalam kasus berikutnya. Dalam perkara Pono Waluyo, penuntut umum KPK yang lain juga meminta supaya Bagir Manan dihadirkan. Alasannya, agar perkara menjadi lebih jelas.

 

Mendengar permintaan tersebut, Kresna meminta semua pihak mematuhi berita acara persidangan yang telah disepakati sebelumnya yaitu pemeriksaan Probosutedjo dan pemeriksaan Pono sebagai terdakwa.

 

Berbeda dengan sidang Harini, penasihat hukum Pono justru mendukung permintaan penuntut umum untuk menghadirkan Bagir. Awalnya, Kresna tetap pada pendiriannya dan menilai keterangan Bagir tidak diperlukan. Bisa ditebak, lagi-lagi Achmad Linoch interupsi dan meminta agar diadakan musyawarah untuk menentukan sikap majelis.

 

Kali ini Kresna menyatakan sikap majelis akan ditentukan pekan depan. Keputusannya menurut Kresna akan menjawab persoalan dalam perkara yang sama tapi dipisah itu.

 

Majelis hakim yang memeriksa dua perkara tersebut sama, yaitu Kresna Menon, Sutiyono (keduanya hakim karir), Dudu Duswara, I Made Hendra Kusuma dan Achmad Linoch (ketiganya hakim ad hoc).

Tiga hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan untuk walk out dalam sidang dugaan penyuapan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan, dengan terdakwa Harini Wijoso, Rabu (3/5).

 

Pemicunya adalah permintaan Khaidir Ramly, penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar Bagir dihadirkan sebagai saksi. Permintaan Khaidir ini ditolak oleh Ketua majelis, Kresna Menon. Alasannya, agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan terdakwa.

 

Selain itu, menurut Kresna, setelah membaca proses persidangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa, keterangan Bagir dianggap tidak mempunyai kekuatan pembuktian. Kresna menambahkan kesaksian Bagir tidak akan memberatkan atau meringankan terdakwa. Kresna menafsirkan Pasal 160 ayat (1) huruf c KUHAP tidak mewajibkan majelis memanggil saksi kecuali jika saksi itu memberatkan atau meringankan terdakwa.

 

 

Pasal 160 KUHAP

 

(1) c.  Dalam hal ada saksi yang menguntungkan maupun yang memberatkan           terdakwa yang tercantum dalam surat pelimpahan perkara dan atau yang           diminta oleh terdakwa atau Penasihat Hukum atau Penuntut Umum selama           berlangsungnya sidang atau sebelum dijatuhkannya putusan, Hakim Ketua           sidang wajib mendengarkan keterangan saksi tersebut

 

 

Khaidir keberatan, pasalnya Harini didakwa melakukan percobaan penyuapan terhadap Bagir. Bagaimana kami bisa membuktikan dakwaan kami bila Bagir Manan tidak pernah dihadirkan dalam persidangan, cetusnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info