Intinya, Ia menganggap perilaku majelis, baik perdebatan maupun WO tidak bijak. Kedua tindakan itu dapat merusak kepercayaan publik terhadap majelis itu sendiri karena majelis akan terkesan tidak solid dan bias. Walk out apapun dasarnya tidak bisa dibenarkan. Tapi kalau ada pemaksaan oleh ketua majelis, itu juga tidak bisa dibenarkan. Ini harus dibuktikan, ujarnya.
Berbeda dengan Rifqi, Denny Indrayana, Direktur Eksekutif Indonesia Court Monitoring (ICM) sedikit ragu untuk mengatakan kedua tindakan itu merendahkan martabat hakim. Pelanggaran perilaku kalau menurut saya misalnya menerima suap, menerima uang ujarnya.
Khusus soal WO, Denny malah menilai tidak ada masalah dengan langkah ketiga hakim Ad Hoc itu. Menurut Denny, jika dianalogikan dengan putusan maka WO tersebut bisa dikatakan sebagai dissenting opinion (pendapat berbeda). Menurutnya, jika dalam putusan saja tidak dilarang, apalagi dalam prosesnya yang menurut Denny kedudukannya lebih rendah.
Walaupun menyayangkan aksi WO, Djoko Sarwoko, hakim agung yang juga juru bicara Mahmakah Agung menolak menyatakan tindakan itu sebagai pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi. Sebagaimana dilansir harian Republika Kamis (4/5), Djoko menerangkan MA telah memerintahkan ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk memanggil semua majelis hakim. WO itu yang pertama kali dalam praktik pengadilan di Indonesia ucap Djoko.
Pemanggilan Bagir Manan
Soal perlu tidaknya pemanggilan terhadap Bagir Manan yang menjadi pangkal permasalahan, Busyro dengan tegas berpendapat Bagir perlu dihadirkan. Alasannya, karena jaksa sudah mengajukan maka hakim terikat pada Undang-Undang untuk menghadirkan saksi yang diajukan Jaksa. Jika tidak, menurutnya hakim menabrak UU.
Ia juga menyayangkan majelis hakim yang justru merujuk SEMA, yang menurutnya bukan produk hukum. Tidak selesai sampai disitu, Busyro juga mengkritik pendapat majelis yang menyatakan saksi yang akan diajukan (Bagir Manan, red) tidak ada relevansinya. Ini ‘kan tidak logis, belum diperiksa kok sudah dikatakan seperti itu. Dan itu mengabaikan hak JPU dan kewajiban hakim. tukasnya.
Selain itu, Busyro menilai penafsiran majelis hakim atas Pasal 160 ayat (1) huruf c secara a contrario tidak tepat. Karena, dalam perkara pidana kebenaran materiil harus diutamakan. Sehingga kalau hakim akan menafsirkan, seharusnya menuju pada kebenaran materiil yang didapat dalam proses persidangan. Caranya, dengan memeriksa saksi. Kalau sudah jelas, kemudian pakai penafsiran a contrario berarti kebenaran apa yang mau diperoleh, tanyanya.
Advokat Luhut MP Pangaribuan berpendapat sama, Pasal 160 ayat (1) huruf c sifatnya imperatif alias memaksa karenanya tidak bisa ditafsirkan secara a contrario. Selain itu, tindakan majelis bisa dikatakan mengintervensi kewenangan dan tugas JPU untuk membuktikan dakwaannya.
Denny justru melihat nuansa lain dari penolakan hakim untuk menghadirkan Bagir. Menurut pengajar di Universitas Gadjah Mada itu, masalah sebenarnya bukan Bagir semata, tapi kecenderungan dari para hakim untuk merapatkan benteng barisan saling melindungi.
Jadi yang tidak dihadirkan sebagai saksi itu bukan Bagir pribadi tapi hakim melihat, kalau Bagir saja bisa dihadirkan, bagaimana mereka yang biasa. Jadi Ketua MA dijadikan benteng saja, ujarnya.
Dua Hal Berbeda
Namun demikian, Rifqi dan Denny mengingatkan agar pemeriksaan oleh KY tidak mengintervensi perkara. Kalau berbeda dalam hukum acara itu bisa dibetulkan bukan oleh KY tapi pengadilan yang lebih tinggi ujar Denny.
Terkait dengan rencana KY, Denny menyarankan agar KY mempelajarinya lebih lanjut. Ya silahkan, menurut saya bisa saja, walaupun KY lebih pada perilaku. Kalau memang ada perilaku yang mengarah ke mafia peradilan, KY tepat untuk masuk kesana, ujarnya.
Rifqi menegaskan yurisdiksi KY bukanlah soal Bagir Manan dipanggil tidak, tapi soal perilaku dari majelis hakim. Artinya, ia menilai pemanggilan Bagir dengan WO hakim ad hoc atau penyalah gunaan kewenangan ketua majelis adalah dua hal yang berbeda.
Perdebatan perlu tidaknya Bagir Manan dihadirkan sebagai saksi yang berujung walk out (WO)-nya tiga hakim ad hoc Pengadilan Tindak pidana korupsi berujung ke Komisi Yudisial. Seperti disampaikan Ketuanya Busyro Muqoddas, KY berencana untuk memanggil majelis hakim tersebut untuk diperiksa pada Selasa (9/5).
Busyro menepis anggapan insiden perdebatan hakim dalam persidangan yang disusul WO itu dapat dikategorikan contempt of court. Menurutnya, paling banter hanya melanggar code of conduct hakim. Ia menambahkan tindakan ketiga hakim ad hoc itu lebih pada sebuah protes moral.
Namun Busyro tidak bersedia menjelaskan lebih jauh perbuatan mana yang melanggar atau setidaknya akan menjadi titik perhatian KY. Itu semuanya akan bisa ditentukan kalau sudah mendengarkan keterangan langsung dari majelis. Belum bisa ditentukan sekarang, ujar Busyro.
Rifqi Sjarief Assegaf, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) berpendapat KY wajib untuk memanggil dan memeriksa keseluruhan majelis hakim pengadilan korupsi itu.
















