PT DKI Jakarta Panggil Majelis Hakim Tipikor
Hakim WO

PT DKI Jakarta Panggil Majelis Hakim Tipikor

PT DKI Jakarta hanya meminta informasi seputar perdebatan dalam persidangan majelis dan tidak memberi penilaian. Kita lihat saja besok, karena perkara ini masih berjalan.

Aru
Bacaan 2 Menit
PT DKI Jakarta Panggil Majelis Hakim Tipikor
Hukumonline

 

Menurut catatan hukumonline, agenda persidangan perkara Harini esok (10/5) akan menunjukkan keputusan majelis hakim tentang perlu tidaknya Ketua MA Bagir Manan didengar kesaksiannya. Sebelumnya, ketua majelis Kresna Menon  menyatakan pemeriksaan saksi sudah selesai dan agendanya persidangan dilanjutkan pada pemeriksaan terdakwa. Namun, masih dimungkinkan hakim ad hoc meminta Bagir dihadirkan.

 

Cicut maupun Zaharuddin nampak optimis majelis akan dapat menyepakati sikap dan tidak berantisipasi sebaliknya. Perdebatan pendapat dalam persidangan tidak terlalu tajam, masih bsa dicarikan titik temu mereka juga masih tetap harmonis dan kompak ujar Cicut. Mereka juga minta agar tidak terjadi keterlambatan dalam penanganan perkara.

 

Zaharuddin menambahkan jika penunut umum masih tidak menerima hasil keputusan majelis, maka terlepas dari putusan dalam pokok perkara, bisa saja bisa dimasukkan dalam memori banding.

 

 

Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Tingkat Pertama

1. Achmad Linoch

2. Dudu Duswara

3. I Made Hendra Kusuma

Hakim Karir Pengadilan Tipikor Tingkat Pertama

1. Kresna Menon                 

2. Mansyurdin Chaniago     

3. Masrudin                      

4. Gusrizal                       

5. Sutiyono                          

6. Martini Marja                  

 

Sumber: Pusat Data Hukumonline

 

 

Ad Hoc-Karir

Mengingat pendeknya waktu pemeriksaan dan jumlah hakim ad hoc di pengadilan korupsi, tentu saja walk out-nya tiga hakim ad hoc ini akan menimbulkan masalah jika tidak ditemukan jalan keluarnya. Hal ini dipahami Djoko. Dari segi jumlah saja, stok hakim ad hoc bisa dikatakan tidak ada.

 

Persoalan tidak adanya pengganti hakim ad hoc pengadilan korupsi ini sempat mencuat beberapa waktu lalu. Suatu kali, pengadilan yang sudah dijadwalkan jauh-jauh hari tertunda, gara-gara seorang hakim ad hoc sakit.

 

Sebenarnya, jumlah hakim ad hoc sudah ditambah pasca seleksi hakim ad hoc pengadilan korupsi tahap kedua. Sayangnya, 12 hakim ad hoc hasil seleksi tersebut sampai saat ini belum juga dilantik Presiden. Padahal, Ketua MA, Bagir Manan telah berkirim surat agar ke-12 hakim ad hoc tersebut segera dilantik.

 

Untuk hakim karir, meskipun dari segi jumlah masih dapat diutak-atik, namun persoalan pergantian majelis sesungguhnya bukan saja dilihat dari faktor jumlah. Yang paling penting, tutur Djoko, harus ditemukan alasan untuk mengganti mereka. Alasan untuk mengganti majelis ‘kan sudah diatur dalam UU. Kita tunggu saja proses di PT, ujar Djoko.

 

Terkait kemungkinan pergantian majelis, beberapa waktu yang lalu Rifqi Sjarief Assegaf, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), menyatakan Seharusnya yang mayoritas (hakim ad-hoc, red) yang dipertahankan. Terlepas dari itu, hanya ketiga hakim ad hoc itu lah yang saat ini telah bertugas di Pengadilan Tipikor.

 

Busyro memandang soal pergantian majelis bukan kewenangan KY. Menurut pandangan mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta itu, PT adalah institusi yang tepat untuk mengganti atau tidak mengganti majelis.

Kelima anggota majelis Pengadilan Tindak Pidana Tipikor pagi tadi (9/5) memenuhi panggilan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sebelumnya, Djoko Sarwoko, juru bicara Mahkamah Agung (MA) menerangkan MA telah memerintahkan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta untuk memanggil majelis hakim tindak pidana korupsi yang memeriksa perkara Harini Wijoso.

 

Pemanggilan ini jatuh pada hari yang sama dengan agenda pemanggilan Komisi Yudisial (KY). Walau ternyata belum mengetahui sebelumnya, Ketua KY Busyro Muqoddas memaklumi dan memberi kesempatan kepada PT DKI Jakarta untuk memeriksa majelis hakim itu terlebih dahulu.

 

Kelima hakim yang didampingi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Cicut Sutiarso sejak pukul 7.30 hingga 9 WIB menghadap Ketua PT Jakarta Ben Suhanda Syah dan wakilnya M. Zaharuddin Utama. Setelah itu kelima hakim itu menolak komentar kepada pers dan meminda Cicut untuk memberi penjelasan.

 

Cicut menegaskan bahwa agenda pertemuan bukanlah pemeriksaan terhadap para hakim, namun hanya meminta keterangan apa yang sebetulnya terjadi dalam persidangan pada Rabu lalu (3/5). Zaharuddin menegaskan pihak PT DKI Jakarta hanya memberi pandangan mereka saja, sama sekali tidak memberi penilaian atas informasi yang disampaikan.

 

Saat ditanya tindak lanjut pertemuan pagi ini, Cicut maupun Zaharuddin menyatakan hal itu diserahkan kembali pada majelis. Cicut hanya berkomentar Kita lihat saja besok, karena perkara ini masih berjalan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info