Namun Peraturan atau Keputusan Menteri keuangan tidak dianggap sebagai sumber hukum atau perundang-undangan secara resmi, sehingga perlu dipayungi PP. Menurut doktrin, tanpa perintah khusus dari suatu UU, sebuah PP tetap dapat dibuat untuk memperjelas UU atau memastikannya dapat dilaksanakan, papar Melli.
Anggota DPR Dradjad Wibowo berbeda pendapat. Ia menilai perlu ada revisi atas UU No.17/2003, UU No.1/2004 dan UU No.15/2004 untuk memberikan definisi yang lebih rinci mengenai kekayaan negara yang dipisahkan di BUMN sekaligus kejelasan perwakilan pemerintah antara Menteri Keuangan dan Menteri Negara BUMN dalam pengelolaan BUMN.
Revisi PP No.14/2005 bukan solusi dari kekacauan legalitas tersebut. Jika amandemen UU sulit dilakukan, second best solution adalah melalui Perppu tentang piutang dan utang BUMN, kata Dradjad.
Piutang BUMN Bukan Piutang Negara
Pada kesempatan yang sama, Mulia menegaskan pula bahwa piutang BUMN bukanlah piutang negara. Selama ini, muncul penafsiran bahwa piutang BUMN, termasuk Bank BUMN, juga merupakan piutang negara, sehingga pengelolaannya di bawah DJPLN.
Pasal 2 huruf g UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara menyebutkan bahwa kekayaan negara/daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang serta hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah.
Pemahaman yang keliru atas ketentuan itu adalah bahwa seluruh aset BUMN/BUMD merupakan aset pemerintah, seluruh piutang BUMN/BUMD adalah piutang negara dan seluruh utang BUMN/BUMD adalah utang negara. Padahal, lanjut Mulia, yang benar adalah kekayaan yang dipisahkan oleh negara pada BUMN/BUMD adalah bagian dari kekayaan negara. Mulia menambahkan bahwa kekayaan negara tersebut hanya sebatas jumlah modal yang disetor atau perubahannya (net equity).
Dirjektur Jendral Perbendaharaan Departemen Keuangan Mulia P. Nasution menegaskan bahwa salah satu cara penyelesaian kredit macet Bank BUMN adalah merevisi peraturan di bawah undang-undang. Antara lain Peraturan Pemerintah No.14/2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah, khususnya Pasal 19 dan Pasal 20, dan Peraturan Menteri Keuangan No.31/PMK.07/2005 tentang Tata Cara Pengajuan Usul, Penelitian dan Penetapan Penghapusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah dan Piutang Negara/Daerah. Revisi itu bertujuan agar penyelesaian non performing loans alias NPL Bank BUMN berpedoman pada Peraturan Bank Indonesia (PBI).
Dengan revisi PP dan PMK, diharapkan bank BUMN akan dapat menyelesaikan NPL dengan cara yang lazim berlaku bagi bank pada umumnya. Dengan demikian, pembentukan SPV tidak diperlukan lagi. Karena pembentukan SPV akan berhadapan dengan masalah waktu serta ketidakpastian dalam penentuan bentuk lembaganya, kata Mulia dalam diskusi bertema Urgensi Penyelesaian Non Performing Loan (NPLs) di Bank BUMN di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Senin (8/5).
Mulia menjelaskan bahwa revisi PP dan PMK tersebut sedang dilakukan oleh tim yang terdiri dari staf Menko Perekonomian, DJPLN, DJ Perbendaharaan, Bapepam dan DJLK, Kementerian Negara BUMN, Setneg, BI dan Kementerian Hukum dan HAM. Menurut Mulia, proses revisi diharapkan selesai akhir Juni 2006
Hal senada disampaikan ahli hukum Melli Darsa. Menurutnya, tidak diperlukan perubahan peraturan setingkat UU karena materi muatan yang harus dibenahi hanyalah setingkat Peraturan Menteri Keuangan.
Partner dari Melli Darsa & Co ini menilai isu yang dipermasalahkan sudah diatur dalam UU No.1/2004, sehingga otomatis berlaku lex posterior derogat lex priori terhadap UU No.49/1960 (hukum yang ke luar belakangan mengesampingkan hukum sebelumnya). Oleh karena itu, lanjut ia, tidak dibutuhkan suatu UU atau Perppu untuk meluruskan polemik ini.
















