Ketika ditanya sikap Ketua PN Jakarta Pusat Cicut Sutiarso, Made Hendra mengaku belum mengetahui. Kita serahkan dan kita tunggu saja, karena Ketua PN yang berhak mengganti majelis, tukas Made Hendra.
Kendati demikian, langkah hakim ad hoc ini masih mengundang pertanyaan, bagaimana jika hakim karir yang mengganti bersikap sama dengan Kresna dan Sutiyono. Ini masuk akal mengingat beberapa preseden terbelahnya sikap hakim karir dan hakim ad hoc dalam sidang sebelumnya. Tentu kita masih ingat kasus Abdullah Puteh dimana sikap majelis terbelah menjadi dua dengan kutub karir dan ad hoc.
Bahkan, bukan tidak mungkin jika hakim karir yang gantian melakukan aksi WO. Atas kemungkinan-kemungkinan ini, Made Hendra menjawab, Kita tunggu saja.
Pemboikotan dan Fait a Comply
Dalam kesempatan itu, hakim ad hoc membantah tudingan Efendi Lod Simanjuntak, penasihat hukum Harini Wijoso, yang menilai penolakan mereka untuk meneruskan sidang telaj menghambat dan dianggap sebagai pemboikotan terhadap sidang. Bagaimana dengan nasib klien kami jika sidang terus ditunda, tukas Efendi sesaat sebelum Kresna Menon menunda sidang.
Made Hendra kontan membantah tudingan sebagai pihak yang menghambat dan memboikot persidangan. Untuk membuktikannya, ujar Made Hendra, hakim ad hoc mengirimkan surat yang meminta Ketua PN Jakarta Pusat mengganti Ketua Majelis.
Tidak hanya menuding adanya pemboikotan terhadap sidang, Efendi juga meminta agar Mahkamah Agung mengambil alih perkara tersebut dengan alasan tidak jelasnya kelanjutan dari persidangan kliennya, Harini Wijoso.
Berbeda dengan Made Hendra, Achmad Linoch justru mengomentari langkah Kresna Menon saat persidangan yang meminta panitera pengganti memanggil ketiga hakim ad hoc. Kita ini merasa di fait a comply, seolah-olah kami adalah pihak yang menghambat persidangan. Kita tidak mau, padahal musywarah saja tidak. Itu tidak boleh, itu namanya Ketua (Kresna, red) otoriter, tulis Ketua otoriter, tukas Linoch dengan nada tinggi.
Memang, dalam persidangan dua hakim yang hadir Kresna Menon dan Sutiyono sempat memerintahkan panitera pengganti memanggil ketiga hakim ad hoc. Kresna menjelaskan dalam sidang ia berhak memanggil sesuai pasal 217 ayat (1) dan (2) KUHAP.
Kita bisa melihat, hakim anggota tiga, empat dan lima tidak bersedia memasuki sidang, sehingga sidang tidak dapat diteruskan, urai Kresna setelah panitera gagal memanggil ketiga hakim ad hoc.
Peristiwa walk out (WO)-nya tiga hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi memasuki babak baru. Setelah sebelumnya dipanggil Komisi Yudisial dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (17/5), tiga hakim ad hoc yang terdiri dari Dudu Duswara, Achmad Linoch dan I Made Hendra Kusuma menyurati Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Materi utama itu adalah pernyataan hakim ad hoc bahwa majelis hakim yang memeriksa perkara dugaan suap kepada Bagir Manan tidak mampu lagi bermusyawarah. Untuk itu, kami meminta Ketua Majelis, yakni Kresna Menon diganti, ucap Made Hendra.
Kita ingin kebuntuan ini ada jalan keluarnya karena sidang sudah tiga kali tertunda. Kita sebenarnya menunggu pihak lain yang mengantisipasi ini. Karena tidak ada kita akhirnya membuat langkah baru dengan berkirim surat ke Ketua PN Jakarta Pusat, tukas Made Hendra saat ditemui bersama dengan Dudu dan Linoch di ruang hakim pengadilan korupsi.
Kenapa hanya Ketua Majelis yang diganti, hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan penguasaan hakim atas perkara yang sudah memasuki tahap akhir. Selain alasan itu, Made Hendra juga menyatakan hakim ad hoc tidak mau dianggap menang sendiri dengan meminta penggantian dua hakim karir.
Made Hendra yang dulunya notaris ini mengakui, kalau mau adil, maka seluruh majelis harus diganti. Berhubung hakim ad hoc jumlah terbatas atau bahkan tidak ada gantinya, maka permintaan mengganti Ketua Majelis yang berasal dari hakim karir menjadi opsi mereka.
















