Setelah terjadi kesepakatan antara Sudi dan Malem Pagi, Sudi kemudian menyampaikannya kepada Pono Waluyo yang selanjutnya memberitahu Harini Wijoso. Kemudian, Harini dan Pono pada 29 September 2005 meminta dana ke Probosutedjo sebesar Rp5 miliar yang terdiri dari Rp800 juta dan AS$400 ribu. Dari dana itu, Rp300 juta dan AS$100ribu diserahkan Pono ke Sudi. Uang tersebut rencananya akan diserahkan kepada Bagir Manan melalui Malem Pagi dan Sriyadi.
Perbuatan Malem Pagi dan Sriyadi tersebut menurut penuntut melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a jo pasal 15 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Korupsi).
Selain itu, Malem Pagi dan Sriyadi juga dianggap melanggar pasal 11 UU Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal tersebut dikarenakan Malem Pagi dan Sriyadi karena jabatannya sebagai pegawai negeri sipil diketahui menerima uang atau hadiah. Padahal uang atau hadiah tersebut patut diduga diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.
Usai pembacaan tuntutan, sidang ditunda. Rencananya, sidang kembali digelar Rabu, (7/6) dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan).
Dalam sidang yang digelar di pengadilan tindak pidana korupsi, Rabu (24/5), Malem Pagi Sinuhadji dan Sriyadi, dua dari lima pegawai Mahkamah Agung (MA) yang menjadi terdakwa dugaan penyuapan Ketua MA dituntut tiga tahun penjara dan denda masing-masing Rp150 juta subsidair enam bulan kurungan.
Menurut penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari Yessi Esmiralda, Sarjono Turin, Suwarji dan Dwi Aries Sudarto, Malem Pagi dan Sriyadi terbukti melakukan permufakatan jahat untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim. Hakim yang dimaksud dalam perkara ini adalah Ketua Majelis perkara Probosutedjo, Bagir Manan.
Terungkap dalam persidangan, Malem Pagi dihubungi Sudi Achmad untuk dimintai bantuan mengurus perkara Probosutedjo. Atas permintaan itu, Malem Pagi kemudian menghubungi Sriyadi untuk menanyakan adakah jalan ke Bagir Manan untuk mengurus perkara adik tiri mantan Presiden Soeharto tersebut.
Sriyadi kemudian menyanggupi untuk membantu mengurus. Selanjutnya, Sriyadi menghubungi Abdul Hamid untuk melaksanakan niatnya sekaligus memberitahukan jika disediakan anggaran Rp1,5 miliar. Abdul Hamid sendiri menurut keterangan Sriyadi menyanggupi untuk membantu. Kendati demikian, dalam kesempatan menjadi saksi, Abdul Hamid membantah keterangan Sriyadi.
















