‘SKP3 Kasus Soeharto Cacat Hukum dan Prematur'
Berita

‘SKP3 Kasus Soeharto Cacat Hukum dan Prematur'

Kejaksaan seharusnya merujuk pada pasal 38 ayat (1) UU No. 31/1999 yang memungkinkan suatu perkara korupsi diperiksa, diadili, dan diputus tanpa kehadiran terdakwa atau dikenal dengan in absentia.

Rzk
Bacaan 2 Menit
‘SKP3 Kasus Soeharto Cacat Hukum dan Prematur'
Hukumonline

 

Dalil yang kurang lebih sama juga disampaikan para pemohon lainnya yang tergabung dalam Tim Advokasi Gerakan Masyarakat Adili Soeharto (GEMAS). Sejumlah LSM yang tergabung dalam GEMAS diantaranya Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Pusat Studi HAM dan Demokrasi (DEMOS), dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

 

Prematur dan cacat hukum

Baik APHI maupun GEMAS, menilai SKP3 yang dikeluarkan oleh Kejari Jaksel bersifat prematur karena pihak Kejaksaan belum melakukan upaya optimal dalam menyembuhkan Soeharto sebagaimana diperintahkan oleh Mahkamah Agung. Sebagaimana diketahui, MA telah memerintahkan Kejaksaan melakukan upaya pengobatan terhadap Soeharto agar yang bersangkutan sembuh dan proses peradilan terhadap dirinya dapat diteruskan.

 

Oleh karena itu, maka sudah merupakan keharusan bagi Kejaksaan Agung cq. Kejari Jaksel untuk melakukan pengobatan di luar negeri, khususnya di negara yang mempunyai metode, teknik, sarana, proses pengobatan yang lebih baik, ujar Labok Gultom, salah satu kuasa hukum APHI.

 

APHI dan GEMAS juga menilai SKP3 yang dikeluarkan oleh Kejari Jaksel cacat hukum. Pasalnya, alasan yang dijadikan dasar terbitnya SKP3 tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 140 ayat (2) huruf a UU No. 8/1981. Dimana menurut pasal tersebut, SKP3 hanya dapat diberikan pada tiga kondisi yakni tidak terdapat cukup bukti, peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana, atau perkara ditutup demi hukum.

 

Sementara, SKP3 yang dikeluarkan Kejari Jaksel hanya didasarkan pada kondisi kesehatan Soeharto yang dianggap tidak layak disidangkan karena menderita kerusakan otak secara permanen. APHI dan GEMAS berpendapat pihak Kejaksaan seharusnya merujuk pada Pasal 38 ayat (1) UU No. 31/1999 yang memungkinkan suatu perkara korupsi diperiksa, diadili, dan diputus tanpa kehadiran terdakwa atau dikenal dengan in absentia.

 

In abstracto-in concreto

Sementara itu, salah satu jaksa pengacara negara Marwan Effendy yang ditemui seusai persidangan, menyatakan menyambut baik langkah APHI dkk mengajukan pra peradilan. Menurut Marwan, memang sudah seharusnya melalui koridor pra peradilan apabila ada pihak yang merasa keberatan terhadap produk-produk hukum yang diterbitkan oleh Kejaksaan, baik itu SP3 (Surat Penghentian Penyedikan, red.) maupun SKP3.

 

Dengan adanya pra-peradilan ini, maka produk-produk yang dikeluarkan oleh Kejagung akan diuji secara hukum dengan mekanisme yang ditetapkan oleh KUHAP, ujar Marwan.

 

Lebih lanjut, Marwan menegaskan bahwa keberadaan SKP3 bukan bentuk pengampunan terhadap Soeharto, melainkan upaya menjadikan sesuatu yang tadinya abstrak (in abstracto) menjadi sesuatu yang konkret (in concreto).

Menepati jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang pra peradilan yang diajukan sejumlah LSM terkait diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terhadap Kasus Dugaan Korupsi yang dilakukan oleh mantan Presiden Soeharto (5/6). Persidangan yang cukup menarik perhatian banyak kalangan ini dipimpin langsung oleh langsung Ketua PN Jaksel Andi Samsan Nganro.

 

Salah satu pemohon, Asosiasi Penasihat Hukum dan HAM Indonesia (APHI) dalam nota permohonannya menegaskan bahwa dasar hukum yang dijadikan landasan dalam mengajukan gugatan pra peradilan terhadap Negara RI cq. Pemerintah RI cq. Kejaksaan Agung cq. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), adalah Pasal 80 UU No. 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana. Dimana berdasarkan pasal tersebut, APHI sebagai pihak ketiga yang berkepentingan dimungkinkan untuk mengajukan permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan.

 

Di luar Pasal 80 UU No. 8/1981, APHI menyebutkan pasal-pasal lain seperti Pasal 41 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 100 UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menguatkan argumen mereka dalam mengajukan gugatan pra peradilan ini.

 

Lebih lanjut, APHI menyatakan gugatan pra peradilan yang mereka ajukan adalah melalui mekanisme gugatan organisasi masyarakat atau LSM sebagaimana telah dikenal dan dipraktekkan sebelumnya dalam upaya penegakan bidang hukum lainnya seperti hukum lingkungan, perlindungan konsumen, dan uji materiil.

 

Dalam konteks pemberantasan korupsi, APHI bahkan berani mengklaim bahwa ini bukanlah kiprah pertama mereka mengajukan gugatan pra peradilan untuk kasus-kasus korupsi. Sebelumnya pada tahun 2002, APHI bersama-sama dengan Yayasan 324 mengajukan gugatan pra peradilan terhadap penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi PLTU Paiton I yang juga melibatkan. Kiprah yang sama juga dilakoni APHI bersama-sama dengan Ikatan Keluarga Besar Laskar Ampera (IKBLA) dalam kasus penyalahgunaan dana Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Samarinda.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info