Ini kemudian diperkuat oleh penolakan PN Jaksel melalui SK Ketua PN Jaksel No. W7-Dd.Hn.01.10.01.932 tanggal 8 Maret 2002 atas permohonan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk membuka kembali persidangan perkara Soeharto.
Tim berpendapat dengan kedua putusan ini yang menutup pintu untuk menerima dan menyidangkan kembali perkara Soeharto, maka penyelesaian hukum terhadap perkara tersebut berada di tangan penuntut umum/Kejaksaan. Maka dari itulah, Kejari Jaksel menerbitkan SKP3 pada 11 Mei 2006.
Diluar itu, Tim juga menolak dengan tegas dalil pemohon yang menyatakan Kejaksaan tidak melaksanakan Putusan MA yang memerintahkan pengobatan terhadap Soeharto. Tim mengatakan pihak Kejaksaan telah menempuh upaya optimal dalam mengobati Soeharto. Upaya optimal tersebut adalah berupa permintaan yang kepada tim dokter untuk memeriksa dan mengobati Soeharto.
Atas pertimbangan-pertimbangan itulah Tim memohon agar majelis hakim menolak permohonan pra peradilan dan sekaligus menyatakan SKP3 sah secara hukum.
Salah Posisi
Menanggapi jawaban Kejagung, salah satu kuasa hukum pemohon Ecoline Situmorang menilai argumen tim mengada-ada dan tidak berdasar. Misalnya, terkait upaya pengobatan terhadap Soeharto yang menurut Kejagung sudah optimal.
Ecoline menilai sebaliknya karena sejauh ini Kejaksaan hanya mengandalkan tim dokter dalam negeri. Kalau mereka tidak mampu, bukan mereka menutup. Tetapi, mereka kembali berkas ini, biar pengadilan yang menutup, tukasnya.
Ecoline mencermati dalil Kejagung terkesan salah memposisikan diri. Mereka, lanjutnya, seolah-olah menjadi pembelanya Soeharto, padahal seharusnya kedudukan mereka adalah sebagai penuntut.
Sementara itu, Ketua PN Jaksel Andi Samsan Nganro yang memimpin persidangan berharap agar persidangan yang menyita banyak perhatian masyarakat ini dapat berjalan lancar dan sesuai jadwal. Andi mengatakan pada awal persidangan para pihak telah menyepakati jadwal persidangan yang akan dilakukan setiap hari. Mudah-mudahan awal minggu depan sudah dapat diselesaikan, imbuhnya.
Pasal 82 ayat (1) huruf c KUHAP memang membatasi persidangan pra peradilan selama yakni tujuh hari. Sayangnya, KUHAP tidak menegaskan apa yang dimaksud dengan ‘hari' dalam ketentuan itu.
Pasal 1 angka 31 hanya menyatakan satu hari adalah dua puluh empat jam dan satu bulan adalah waktu tiga puluh hari. Artinya, Apabila dihitung dari awal persidangan yang dimulai Senin (5/6), maka seharusnya persidangan ini akan selesai pada hari Senin berikutnya (12/6).
Berbagai jurus bela diri ditunjukkan tim kuasa hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk merespon permohonan pra peradilan yang diajukan oleh sejumlah LSM terkait diterbitkannya surat ketetapan penghentian penuntutan perkara (SKP3) atas mantan Presiden Soeharto. Tim yang dipimpin Yoseph Suardi Sabda menolak semua dalil keberatan yang diajukan pemohon.
Tim misalnya membantah dalil pemohon yang menyatakan SKP3 dengan No. Tap-01/0.1.14/Ft.1/05/2006 yang didasarkan pada alasan ‘demi hukum' tersebut cacat hukum. Sebelumnya pemohon mendalilkan SKP3 bertentangan dengan Pasal 140 ayat (2) huruf a UU No. 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menetapkan tiga alasan keluarnya SKP3, yakni tidak ada bukti yang cukup, bukan tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum.
Dalam jawabannya, tim berpendapat dengan menggunakan interpretasi luas (extensieve interpretatie) alasan dikeluarkannya SKP3 seharusnya tidak sebatas pada apa yang disebutkan dalam Pasal 140 ayat (2) huruf a KUHAP. Kemungkinan ini semakin terbuka karena dalam KUHAP tidak dijabarkan apa yang dimaksud dengan ‘demi hukum'.
Berangkat dari ketidakjelasan itulah, Tim mencoba mencari makna ‘demi hukum' pada sumber-sumber hukum lainnya, seperti yurisprudensi, doktrin, kebiasaan dan moralitas, sehingga diperoleh dasar-dasar yang cukup untuk menerbitkan SKP3.
Lebih lanjut, Tim menyatakan SKP3 pada dasarnya adalah bukan semata-mata kebijakan dari pihak Kejaksaan, tetapi merupakan pelaksanaan dari putusan Mahkamah Agung (MA) No. 1846K/Pid/2000 tanggal 2 Februari 2001 yang menyatakan penuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat diterima karena sakitnya terdakwa.
















