Memori Banding Putusan Praperadilan SKP3 Diajukan Minggu Ini
Berita

Memori Banding Putusan Praperadilan SKP3 Diajukan Minggu Ini

Kejagung melihat PN Jakarta Selatan menerapkan standar ganda karena putusan praperadilan SKP3 bertolakbelakang dengan putusan sebelumnya yang menolak menyidangkan perkara Soeharto.

Rzk
Bacaan 2 Menit
Memori Banding Putusan Praperadilan SKP3 Diajukan Minggu Ini
Hukumonline

 

Kedua, Kejagung menilai putusan praperadilan PN Jaksel bertentangan dengan putusan MA yang telah menyatakan Soeharto tidak dapat disidangkan. Dalam putusannya, PN Jaksel memang meminta Kejagung untuk membuka dan melanjutkan kembali perkara Soeharto. Sementara, MA melalui putusan No. 1846 K/Pid/2000 tanggal 2 Februari 2001 menyatakan tuntutan jaksa tidak dapat diterima karena terdakwa dalam keadaan sakit.

 

Sayangnya, Marwan dan anggota kuasa hukum Kejagung lainnya lupa kalau putusan MA tidak hanya menyatakan tuntutan jaksa tidak diterima tetapi juga memerintah Kejagung mengupayakan penyembuhan terhadap Soeharto sampai sembuh sehingga dapat dihadirkan dalam persidangan lagi.     

 

Beda objek perkara

Sementara itu, dihubungi via telepon, salah satu kuasa hukum pemohon praperadilan Lambok Gultom dari Asosiasi Penasihat Hukum dan HAM Indonesia (APHI) mengatakan kalau memang demikian dalil yang akan diajukan Kejagung dalam memori bandingnya, maka Kejagung salah kaprah. Pasalnya, objek perkara dalam putusan praperadilan 12 Juni lalu berbeda dengan putusan 28 September 2000. Dalam putusan praperadilan yang dipersoalkan adalah SKP3, sedangkan putusan sebelumnya berkaitan dengan perkara korupsinya.

 

Kejagung harus jernih melihat persoalan, jangan dicampuradukkan karena jelas berbeda objek perkaranya, ujar Lambok. Dia juga memastikan APHI bersama-sama dengan lembaga lain yang menjadi pemohon praperadilan akan mengajukan kontra memori banding begitu mereka menerima memori banding Kejagung.

Walaupun kalah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), tim kuasa hukum Kejaksan Agung (Kejagung) tidak patah arang dan siap menempuh banding. Pengajuan banding telah resmi disampaikan pada 13 Juni 2006 atau sehari setelah pembacaan putusan praperadilan atas Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) korupsi mantan Presiden Soeharto.

 

Pokoknya minggu ini, (memori banding, red.) sudah selesai. Tinggal dikoreksi, jawab Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy ketika ditemui di Gedung Bundar Kejagung (19/6). Marwan bahkan menjanjikan akan mengajukan memori banding dalam 1-2 hari ini.

 

Berdasarkan ketentuan dalam UU No. 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pengajuan memori banding memang tidak dibatasi secara tegas jangka waktunya. Pasal 237 hanya menyatakan memori banding dapat diajukan selama pengadilan tinggi belum memulai memeriksa perkara. Lain halnya dengan permintaan banding yang oleh Pasal 233 ayat (2) KUHAP harus diajukan dalam 7 hari setelah putusan dijatuhkan.

 

Menurut Marwan, setidaknya ada dua pertimbangan yang akan dimasukkan dalam memori banding. Pertama, adanya standar ganda yang diterapkan PN Jaksel dalam penanganan kasus mantan penguasa orde baru ini. Sikap mendua karena putusan pengadilan yang lalu ini kan tidak disidangkan karena Soeharto sakit permanen, sekarang dinyatakan dibuka lagi dan dilanjutkan, jelasnya.

 

Pada tanggal 28 September 2000 lalu, majelis hakim PN Jaksel yang dipimpin Lalu Mariyun menyatakan perkara Soeharto tidak dapat diterima dan sidang dilhentikan. Ketika itu, pertimbangan majelis hakim didasarkan pada hasil pemeriksaan dokter Rumah Sakit Pertamina yang diketuai Prof. M. Djakaria yang menyatakan Soeharto secara fisik sehat tetapi mengalami gangguan syaraf dan mental sehingga sulit diajak berkomunikasi.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info