Pemohon Praperadilan Resmi Daftarkan Kontra Memori Banding SKP3 Soeharto
Berita

Pemohon Praperadilan Resmi Daftarkan Kontra Memori Banding SKP3 Soeharto

Pada dasarnya tidak ada hal baru yang dikemukakan dalam kontra memori karena memang tidak ada hal baru dalam memori banding Kejaksaan.

Rzk
Bacaan 2 Menit
Pemohon Praperadilan Resmi Daftarkan Kontra Memori Banding SKP3 Soeharto
Hukumonline

 

Sehingga menurut kita, jaksa tidak optimal dan berkesinambungan melakukan pengobatan terhadap Soeharto, ujar Hotma.

 

Diluar itu, Hotma menganggap jaksa tidak bertindak selaku penuntut umum sebagaimana tugas utama mereka, melainkan jadi kuasa hukum dari Soeharto. Indikasinya, lanjut Hotma, adalah selama persidangan praperadilan jaksa justru sibuk melakukan penafsiran hukum untuk melegitimasi penghentian penuntutan perkara Soeharto sah secara hukum.

 

Pada dasarnya memang tidak ada hal baru yang dikemukakan dalam kontra memori karena memang tidak ada hal baru dalam memori banding Kejaksaan, tukas Hotma.

 

 

 

Upaya terakhir

Niko Adrian, salah satu perwakilan APHI lainnya, mengharapkan proses pengadilan tingkat banding atas putusan praperadilan SKP3 Soeharto diawasi dengan seksama oleh seluruh elemen bangsa. Harapan ini dikemukakan Niko mengingat upaya banding adalah upaya terakhir terhadap putusan praperadilan yang menyangkut penghentian penuntutan. Harapan kami akan tercipta peradilan yang transparan dan akuntabel, imbuhnya.

 

Pasal 83 ayat (1) UU No. 8/1981 memang menegaskan bahwa putusan praperadilan pada dasarnya tidak dapat dimintakan banding. Namun, pada ayat berikutnya diberikan pengecualian bahwa dalam hal putusan praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan maka dapat dimintakan putusan akhir ke pengadilan tinggi.  

Tepat seminggu setelah memori banding atas putusan praperadilan terkait Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) didaftarkan Kejaksaan Agung (22/6), Asosiasi Penasihat Hukum dan HAM Indonesia (APHI) akhirnya mendaftarkan juga kontra memori banding mereka ke PN Jakarta Selatan (29/6). Kontra memori banding setebal 22 halaman ini diberi titel ‘Jaksa Bukan Penuntut Umum Tetapi Pembebas atau Pembela Soeharto'.

 

Direktur Eksekutif APHI Hotma Timbul mengemukakan bahwa salah satu yang ditanggapi APHI dalam kontra memori banding adalah terkait dalil Kejagung yang menyatakan putusan praperadilan bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1/2002 tentang Gugatan Perwakilan Kelompok (class action). Menurut Hotma, penggunaan dalil ini telah menunjukkan bahwa Kejagung selaku pemohon banding tidak paham tentang perbedaan antara prosedur class action dengan organization legal standing (gugatan organisasi, red.) atau citizen lawsuit (gugatan warga negara, red.).

 

Dalam jumpa pers yang digelar seusai pendaftaran kontra memori banding, Hotma mengatakan apa yang dilakukan APHI cs dalam persidangan praperadilan beberapa waktu lalu adalah organization legal standing dan citizen lawsuit. Dia menambahkan pengajuan organization legal standing dan citizen lawsuit didasari pada dasar hukum yang kuat, yakni UU No. 31/1999, Pasal 100 UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan praktek peradilan.

 

Pasal 100, UU No. 39/1999

Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.

 

Berdasarkan praktek peradilan, APHI pernah mengajukan dalam kasus Paiton dan itu diakui, tambahnya.

 

Sebagaimana yang pernah dikemukakan dalam persidangan praperadilan, APHI kembali membantah dalil Kejagung yang menyatakan mereka sudah melakukan upaya pengobatan terhadap Soeharto secara optimal. Hotma menilai bagaimana mungkin untuk penyakit berat yang diderita Soeharto, ternyata hanya dilakukan pengobatan selama 5 tahun.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info