APHI-KTN Resmi Daftarkan Kasasi
Praperadilan SKP3 Soeharto

APHI-KTN Resmi Daftarkan Kasasi

Tim kuasa hukum yang dulu mengajukan gugatan terhadap SKP3 itu kini terpecah. Ada yang menempuh kasasi, ada yang memilih PK.

Rzk
Bacaan 2 Menit
APHI-KTN Resmi Daftarkan Kasasi
Hukumonline

 

Hotma mengatakan dalam memori kasasi nanti, APHI akan menggunakan dalil adanya kekeliruan yang dilakukan majelis hakim PT DKI Jakarta. Kekeliruan yang dimaksud salah satunya adalah mengenai penafsiran ekstensif yang diterapkan majelis hakim terhadap Pasal 140 ayat 2 huruf a KUHAP dan Pasal 76-68 KUHP terkait alasan-alasan penghentian penuntutan.

 

Kewenangan PN

Menurut Hotma, mulus atau tidaknya proses kasasi sangat bergantung pada PN Jakarta Selatan karena pasal 45A ayat (3) memberikan kewenangan kepada ketua pengadilan tingkat pertama untuk menentukan apakah permohonan kasasi tersebut dapat diteruskan ke MA atau tidak. Terkait hal ini, Hotma berharap PN Jakarta Selatan bersikap konsisten karena dalam perkara praperadilan yakni Kasus Newmont, PN Jakarta Selatan menerima dan kemudian meneruskannya ke MA.

 

Pasal 45A

(3)            Permohonan kasasi terhadap perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat-syarat formal, dinyatakan tidak dapat diterima dengan penetapan ketua pengadilan tingkat pertama dan berkas perkaranya tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung.

 

Kami menuntut perlakuan yang sama dari PN Jakarta Selatan. Namun, kalau memang ternyata upaya hukum kasasi kami tidak dapat terima, kami telah mempersiapkan backup plan (rencana cadangan, red.) peninjauan kembali, ujar Hotma. 

 

GEMAS berbeda sikap

Berbeda dengan APHI, GEMAS memiliki rencana perlawanan tersendiri. GEMAS cenderung memilih jalur peninjauan kembali (PK) dibandingkan kasasi. Pasalnya, UU MA telah secara tegas memberikan batasan bahwa putusan praperadilan tidak dapat diajukan kasasi. Rencananya dalam waktu 1-2 minggu lagi, GEMAS akan mendaftarkan permohonan PK ke PN Jakarta Selatan.

 

Konsepnya sudah matang, hampir 100 persen. Jadi, tinggal kami meminta persetujuan teman-teman LSM lainnya yang tergabung dalam GEMAS, kata Jamses Sihaloho, staf litigasi Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI).

 

PK yang akan diajukan GEMAS akan didasari pada adanya kekhilafan yang nyata yang dilakukan oleh majelis hakim PT DKI Jakarta. Sebagai contoh, majelis dalam putusannya tidak mempertimbangkan fakata adanya kesalahan dasar hukum sebagaimana yang disebutkan dalam bagian pertimbangan SKP3. Padahal, kesalahan tersebut sudah terungkap dalam persidangan di PN Jakarta Selatan.

 

Jamses menolak perbedaan sikap ini dipandang sebagai perpecahan antar sesama pemohon praperadilan SKP3 Soeharto. Dia mengakui bahwa ada cara pandang yang berbeda antara APHI-KTN dengan PBHI. Kami tidak pecah karena pada dasarnya baik APHI, KTN maupun PBHI memiliki tujuan yang sama walaupun jalannya berbeda, tegas Jamses.

Asosiasi Penasihat Hukum dan HAM Indonesia (APHI) menepati janjinya untuk melakukan upaya hukum atas Putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta No. 149/Pid/Prap/2006/PT DKI. Putusan tersebut menganulir Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan praperadilan APHI bersama-sama dengan Gerakan Masyarakat Adili Soeharto (GEMAS) dan Komite Tanpa Nama (KTN) yang mempersoalkan diterbitkannya Surat Pengehentian Penuntutan Perkara (SKP3) mantan Presiden Soeharto.

 

APHI yang juga mengatasnamakan KTN siang tadi pukul 13.30 (24/8) secara resmi mendaftarkan pengajuan upaya hukum kasasi ke PN Jakarta Selatan. Dalam jumpa pers yang digelar seusai proses pendaftaran, Ketua Umum APHI Hotma Timbul menyatakan keyakinannya bahwa upaya hukum kasasi yang APHI tempuh sah secara hukum. Hotma mengakui hingga kini masih banyak kalangan yang memperdebatkan apakah putusan praperadilan dapat dikasasi.

 

Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, Hotma masih berkeyakinan bahwa terhadap putusan praperadilan terkait sah/tidaknya penghentian penuntutan dapat dilakukan upaya hukum kasasi meskipun ada pembatasan oleh oleh pasal 45A ayat 2 UU No. 5/2004 tentang Mahkamah Agung. Hotma berpendapat pembatasan dalam UU Mahkamah Agung harus ditafsirkan hanya berlaku bagi putusan praperadilan yang menyangkut sah/tidaknya penahanan dan penangkapan, rehabilitasi dan ganti rugi.

 

Berdasarkan pasal 248 ayat (1) KUHAP, APHI-KTN selaku pemohon kasasi wajib mengajukan memori kasasi yang memuat alasan permohonan kasasinya dan dalam waktu empat belas hari setelah mengajukan permohonan tersebut. Kita sih berharap antara 7-10 hari akan mengajukan memori kasasi terhadap kasus ini, tukasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info