Lebih lanjut, APHI menyatakan tidak sependapat dengan pertimbangan majelis hakim PT DKI yang membenarkan alasan diterbitkannya SKP3 yaitu afasia nonfulent campuran- penyakit yang diderita Soeharto menurut Tim Dokter RSCM- sebagai bentuk penemuan hukum demi kepastian hukum. Menurut APHI, digunakannya penyakit Soeharto sebagai alasan terbitnya SKP3 merupakan bukti bahwa ‘keputusasaan' Tim Dokter RSCM karena terbatnya teknik, metode, maupun sarana yang mereka miliki untuk mengobati Soeharto.
Merujuk pada Pasal 51 huruf b UU No. 29/2004 tentang Praktek Kedokteran, maka Tim Dokter seharusnya merujuk pemeriksaan dan pengobatannya ke dokter yang lebih baik. Jadi judex factie (majelis hakim PT DKI, red.) sebelum melakukan penemuan hukum, seharusnya mempertimbangkan terlebih dulu apakah JPU telah melakukan pengobatan secara terus-menerus dan maksimal? tambahnya.
Lambok menyayangkan tindakan majelis hakim PT DKI yang dalam pertimbangan putusannya mengutip pendapat ahli hukum pidana Indriyanto Seno Adjie. Majelis hakim, menurut Lambok, seharusnya sadar dan mengetahui bahwa Indriyanto selain dikenal sebagai ahli hukum pidana juga tercatat sebagai salah satu penasihat hukum Keluarga Cendana. Lambok menilai tindakan majelis hakim dapat dipandang sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip fairness (keadilan) dan impartial (ketidakberpihakan).
Padahal UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dengan tegas menyatakan bahwa lembaga peradilan diadakan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Tindakan judex factie yang menggunakan pendapat Indriyanto Seno Adjie telah menunjukkan bahwa meraka telah bertindak menjadi pengacara/advokat atau kuasa hukum dari Soeharto, ujar Lambok.
Asosiasi Penasehat Hukum dan HAM Indonesia (APHI) kembali menebar cap stempel ‘Pengacara Soeharto'. Setelah sempat disematkan kepada institusi Kejaksaan, kini cap stempel tersebut berpindah ke hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memeriksa perkara banding permohonan praperadilan atas terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) korupsi sejumlah yayasan mantan Presiden Soeharto.
Cap stempel tersebut jelas terpampang pada judul memori kasasi yang diajukan oleh APHI yang juga mewakili pemohon praperadilan lainnya, Raymond Rajaurat S., dkk kepada Mahkamah Agung (MA) melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (7/9). Pengajuan ini merupakan tindak lanjut atas pernyataan kasasi 24 Agustus 2006 menyikapi Putusan PT DKI Jakarta No.: 149/Pid/Prap/2006/PT. DKI yang membatalkan Putusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan praperadilan APHI cs.
APHI menyebutkan ada dua alasan yang melatarbelakangi pengajuan kasasi ini, yaitu Putusan PT DKI dianggap salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku dan sekaligus lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Dua syarat tersebut memenuhi ketentuan Pasal 30 UU No. 5/2004 mengenai kewenangan MA untuk membatalkan putusan pengadilan dari semua lingkungan peradilan, jelas Lambok Gultom, Sekretaris Jenderal APHI.
Pasal 30 Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena: tidak berwenang atau melampaui batas wewenang; salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku; lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan. |
APHI menilai Putusan PT DKI yang menyatakan SKP3 tidak bertentangan dengan Putusan MA No.: 1846K/Pid/2006 tanggal 2 Februari 2001, adalah tidak tepat. APHI justru berpendapat sebaliknya, Putusan PT DKI tidak sesuai dengan perintah Putusan MA yang menyatakan Memerintahkan jaksa penuntut umum melakukan pengobatan terhadap terdakwa sampai sembuh atas biaya negara untuk selanjutnya setelah sembuh dihadapkan ke persidangan. Keluarnya SKP3, menurut APHI, sama saja dengan mengabaikan secara sepihak perintah Putusan MA karena penghentian perkara berarti penghentian tugas JPU sehingga mereka terbebas dari kewajiban melakukan pengobatan terhadap Soeharto.
Dengan demikian maka penghentian penuntutan tersebut bertentangan dengan amar putusan kasasi MA sehingga karenanya salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku, ujar Lambok.
















