PERADI Tindak Lagi Pelanggaran Etik
Utama

PERADI Tindak Lagi Pelanggaran Etik

Pembentukan Dewan Kehormatan Pusat tertunda para terhukum yang mengajukan banding duntungkan karena sanksi terhadap mereka otomatis belum dapat dieksekusi.

Rzk/CRI/ISA
Bacaan 2 Menit
PERADI Tindak Lagi Pelanggaran Etik
Hukumonline

 

Sebelumnya, pada Juni 2006 DKD Jakarta telah memutus 3 perkara, diantaranya sanksi terhadap Gusti Randa berupa pemberhentian sementara sebagai advokat 2 bulan.

 

Selintas, pelanggaran kode etik yang ditemukan DKD seputar perebutan klien atau penggantian advokat yaitu 3 perkara (lihat tabel terlampir). Kemudian 2 perkara menyangkut pembiaran orang yang tak memiliki kualifikasi mengaku atau bertindak sebagai advokat. Terakhir adalah pelanggaran soal benturan kepentingan sebanayak 1 perkara.

 

DKP belum terbentuk

Sayangnya, lanjut Alex, saat ini baru DKD Jakarta yang resmi terbentuk, sementara itu pembentukan Dewan Kehormatan Pusat (DKP) masih dalam proses. Nasib yang sama juga dialami DKD di daerah-daerah lain yang pembentukannya masih menunggu lahirnya cabang-cabang PERADI di daerah.

 

Alhasil, yurisdiksi DKD Jakarta meluas dan harus ‘rela' menampung pengaduan-pengaduan yang berasal dari luar Jakarta. Terakhir kita sudah memutuskan perkara dari Lombok segala, sambung Alex.

 

Merujuk Pasal 27 UU No. 18/2003, PERADI semestinya memang membentuk Dewan Kehormatan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Adanya pembagian DKP dan DKD berkaitan dengan tahapan proses pemeriksaan pengaduan. DKD memeriksa pengaduan pada tingkat pertama, sedang DKP untuk tingkat banding dan terakhir. Berdasarkan keterangan sumber hukumonline, usulan susunan keanggotaan DKP sebenarnya sudah final namun belum dapat diresmikan karena masih menununggu persetujuan pimpinan Dewan Pimpinan Nasional PERADI.

 

Akibatnya, belum dibentuknya DKP, upaya banding dari sejumlah advokat yang tidak puas dengan putusan DKD Jakarta tak tersalurkan. Alex mengatakan untuk sementara DKD  Jakarta terpaksa menampung pendaftaran upaya banding yang diajukan. Sayangnya, Alex tak bersedia menyebutkan berapa putusan DKD  Jakarta yang diajukan banding. Namun menurut staff PERADI, sementara ini telah diterima 6 permohonan banding.

 

Pasal 18 KEAI mempersilahkan pengadu atau teradu yang tidak puas dengan keputusan DKD untuk mengajukan banding kepada DKP. Permohonan banding wajib disertai memori banding dan disampaikan melalui DKD selambatnya 21 hari sejak yang bersangkutan menerima salinan keputusan. Selanjutnya, DKD akan meneruskan berkas kepada DKP dalam waktu 14 hari sejak diterimanya berkas perkara lengkap, termasuk kontra memori banding apabila diajukan.

 

Terlepas dari itu, Alex memandang berlarut-larutnya pembentukan DKN justru menguntungkan bagi para terhukum yang mengajukan banding karena sanksi terhadap otomatis belum dapat dieksekusi. Pasal 18 ayat 7 KEAI Pengajuan permohonan banding menyebabkan ditundanya pelaksanaan keputusan Dewan Kehormatan Cabang/Daerah.

 

Namun demikian, Alex menegaskan dalam kerjanya, DKD tidak akan pandang bulu. Siapa saja dia, baik itu anggota maupun pengurus PERADI yang melanggar, akan ditindak. Bahkan jika Ketua PERADI melanggar, akan diproses juga oleh dewan kehormatan tegas Alex.

Walau terus diterpa hujatan, gugatan dan keraguan, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) kembali unjuk taji melalui pendisiplinan terhadap advokat. Untuk urusan ini, PERADI memang dapat dikatakan cukup ‘produktif dan galak'.

 

Melalui Dewan Kehormatan Daerah (DKD) DKI Jakarta, sejak Juni 2006 hingga September 2006 saja, PERADI tercatat telah memutus 10 perkara, 6 diantaranya terbukti ada pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) atau UU No. 18/2003 tantang Advokat. Dari 6 kasus yang terbukti, sanksi yang dijatuhkan pun beragam mulai dari yang teringan yaitu peringatan keras sampai yang terberat pemberhentian sementara sebagai advokat baik di dalam maupun di luar pengadilan.                                                                   

 

Sejak berdiri, kita (DKD Jakarta, red.) sudah menerima sekitar 60-an pengaduan, 10 diantaranya sudah ada putusannya, jelas Alex R. Wangge, sekretaris DKD, kepada hukumonline (31/9).  

 

Rekapitulasi Putusan DKD  Jakarta Juni-September 2006

Jumlah Putusan

Terbukti

Tidak Terbukti

Gugur/Ditolak

Sanksi*

Peringatan Keras

Pemberhentian Sementara

10

6

2

2

4

3

* Jumlah sanksi lebih banyak dari perkara karena ada yang teradunya lebih dari satu dan dikenakan sanksi yang berbeda

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info