Kanwil akan Diberi Wewenang Supervisi PERDA
Utama

Kanwil akan Diberi Wewenang Supervisi PERDA

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaluddin mengatakan bahwa Departemen yang dipimpinnya akan proaktif melakukan supervisi dan evaluasi terhadap peraturan-peraturan daerah.

Aru/Mys
Bacaan 2 Menit
Kanwil akan Diberi Wewenang Supervisi PERDA
Hukumonline

 

Meskipun memiliki kewenangan menyusun, menurut Maria, Kanwil Hukum dan HAM tak bisa mencabut Perda yang dianggap bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Kanwil hanya sebatas ikut melakukan supervisi, memberi saran dan masukan agar Perda tersebut sejalan dengan tata cara penyusunan perundang-undangan. Kewenangan membatalkan tetap ada di tangan Depdagri atau Mahkamah Agung.

 

Maria mengakui pembatalan atau pencabutan Perda-Perda bermasalah masih menimbulkan simpang siur. Meskipun ada kewajiban bagi daerah menyampaikan Perda ke Presiden c/q Depdagri, belum semua daerah menjalankan kewajiban itu. Sebaliknya, tidak ada sanksi bagi daerah yang tak mengirimkan Perda yang baru disahkan DPRD.

 

Akademisi Universitas Indonesia itu mengingatkan bahwa dalam penyusunan Perda, UU No. 10 Tahun 2004 memerintahkan adanya Program Legislasi Daerah (Prolegda). Masalahnya, hingga saat ini Presiden belum mengeluarkan Perpres mengenai Prolegda tersebut. Prolegda tidak diatur secara detail dalam UU ini. Kewenangan Menteri Hukum dan HAM, mengacu pada pasal 16 ayat (3) adalah Prolegnas. Lantas, bagaimana dengan Prolegda?

 

Pekan lalu, Presiden SBY kembali menyinggung masalah Perda-Perda yang dinilai menghambat investasi. Pemerintah bertekad terus melakukan evaluasi terhadap Perda-Perda dimaksud. Pada tahun lalu, Pemerintah sudah melakukan rapat koordinasi membahas Perda-Perda yang dinilai menghambat investasi. Kini, masalah yang sama terus dikeluhkan.

 

Supervisi dan evaluasi itu dilakukan demi menghindari adanya peraturan-peraturan daerah (Perda) yang memiliki konstruksi hukum berbeda. Dephukham melakukan supervisi dalam hal konstruksi legal atau desain, format, supaya ada keseragaman, ujar Hamid.

 

Menurut Menteri Hamid, kelak akan ada format baku penyusunan Perda yang disesuaikan dengan Undang-Undang (UU) No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Pasal 12 UU ini menyebutkan materi muatan Perda adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas perbantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut peraturan yang lebih tinggi.

 

Selain melakukan supervisi terhadap desain atau format, Dephukham juga akan masuk ke substansi Perda. Menurut Hamid, pihaknya akan mengkaji apakah isi Perda-Perda tersebut bertentangan dengan hak asasi manusia atau tidak. Kewenangan melakukan kajian itu bakal dipegang oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum dan HAM yang ada di setiap propinsi.  Dengan memberikan kewenangan demikian, ujar Hamid, Kanwil tak lagi menyelenggarakan tugas rutin administratif, tetapi juga menjadi semacam pusat pelayanan hukum Pemerintah Pusat di daerah.

 

Berdasarkan catatan hukumonline, saat ini Dephukham sedang menyelenggarakan pelatihan penyusunan peraturan-peraturan daerah bersama kepala-kepala biro hukum. Menurut Hamid, pihaknya juga akan mengundang Departemen Keuangan untuk membicarakan Perda-Perda yang berkaitan dengan keuangan dan pungutan-pungutan daerah.

 

Sementara itu, pakar perundang-undangan Maria Farida menegaskan bahwa Dephukham sebenarnya menjadi lembaga yang sejak dulu berwenang menyusun hukum nasional. Pada tingkat daerah, kewenangan itu dijalankan oleh Kanwil. Cuma, selama ini Kawin Hukum dan HAM (dulu Kanwil Kehakiman—red.) kurang memperhatikan masalah perundang-undangan. Pejabat-pejabat Kanwil umumnya bukan berlatar belakang orang yang mengerti perundang-undangan. Banyak yang berasal dari Pemasyarakatan. Sehingga mereka kurang concern mencermati Perda di daerah tempat Kanwil berada.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info