Selain itu, Suwarna juga memberi perintah secara lisan kepada Kepala Kantor Wilayah Kehutanan dan Perkebunan Propinsi Kaltim serta Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Kaltim untuk menerbitkan IPK yang belum memenuhi syarat kepada Surya Dumai Group.
Dengan mengantongi IPK tersebut, urai Penuntut KPK, Martias pada kenyataannya tidak melaksanakan pembangunan perkebunan kelapa sawit. Tapi hanya memanfaatkan IPK guna mengambil kayu pada areal hutan yang direkomendasikan untuk perkebunan. Belakangan terungkap, proyek pembukaan lahan itu terbengkalai. Yang aneh, sebagian besar lahan sudah ditebangi kayunya, tapi tidak ditanami kelapa sawit. Kayu ditebang, kebun tidak jadi, kata Wisnu.
Kasihan Jaksa
Usai sidang, Suwarna masih bisa tersenyum. Tetapi di balik senyumnya, dia mengaku iba pada JPU. Kasihan jaksa. Anda bisa lihat sendiri, semua dipaksakan. Saksi-saksi dikesampingkan, ujarnya.
Sementara itu, Otto Hasibuan, kuasa hukum Suwarna, menuding JPU telah membuat tuntutan yang sumir (tidak jelas). Saya tidak tahu, apakah ini tuntutan atau dakwaan. Kalau tuntutan mestinya angkanya sudah terbukti, sekian. Pertanyaan saya, berapa ini kerugian negara? ungkapnya.
Selain itu, kata Otto, JPU tidak menjelaskan peraturan mana yang dilanggar Suwarna. Menurutnya, dari sidang pertama sampai terakhir, yang dibicarakan hanya soal pengeluaran Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK). Makanya judul pledoi kita nanti Mengadili IPK, menghukum Suwarna, imbuhnya.
Sidang ini akan dilanjutkan Selasa (6/2) dengan agenda pembelaan (pledoi) dari kuasa hukum Suwarna.
Penuntut Umum KPK menuntut Gubernur Kalimantan Timur Mayjend (Purn) Suwarna Abdul Fatah 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider kurungan 6 bulan. Terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Penuntut KPK, Wisnu Baroto, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jumat (2/3).
Terdakwa kasus korupsi pelepasan ijin pembebasan seribu hektar lahan perkebunan kelapa sawi ini dinilai tidak menikmati sendiri hasil korupsinya. Justru Martias alias Pung Kian Hwa, pengendali sejumlah perusahaan yang tergabung dalam Surya Dumai Group, yang menikmati hasil korupsi Suwarna.
Merujuk pada perhitungan ahli BPKP, Penuntut KPK menaksir Suwarna telah memperkaya Martias sebesar Rp5,16 miliar atau korporasi sebesar Rp578 miliar yang berasal dari penjualan kayu perusahaan-perusahaan yang bernaung di bawah Surya Dumai Group (SDG), atau setidak-tidaknya sebesar Rp346 miliar. Angka-angka tersebut menunjukkan kerugian yang ditanggung negara.
Menurut Penuntut KPK, kerugian tersebut diakibatkan serangkaian perbuatan Suwarna sejak Agustus 1999 hingga Desember 2002. Pelanggaran hukum dilakukan Suwarna ketika memberikan persetujuan sementara Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Perkebunan (HPHTP sementara) dan Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK), hingga memberikan persetujuan prinsip pembukaan lahan dan pemanfaatan kayu.
Suwarna juga dianggap telah menyalahi aturan ketika memberikan dispensasi kewajiban penyerahan jaminan bank (Bank Garansi) kepada sejumlah perusahaan yang tergabung dalam Surya Dumai Group yang dikendalikan Martias tanpa mengindahkan peraturan teknis bidang kehutanan.
















